KPU Sulut Rombak Daftar Caleg ke DPRD Sulut
Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sulut.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Fernando_Lumowa
KPU Sulut Rombak Daftar Caleg ke DPRD Sulut
Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Sulut.
Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, perubahan itu berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulut nomor 136/PL.01.4-Kpt/71/Prov/XII/2018 tentang Perubahan Ketiga Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Perubahan ketiga ini hanya untuk nama dan gelar," kata dia kepada tribunmanado. co. id, Senin (17/12/2018).
Baca: KPU Sulut Sebut Penggunaan Kotak Suara Kardus Hemat Rp 400 Miliar
Baca: Pemkab Sitaro Dorong Ekonomi Produktif, Bantu 190 Pelaku Usaha Kecil
Meidy mengatakan, sudah 3 kali mengsdakan perubahan DCT
Perubahan I, mengakomodir Putusan Bawaslu/Demokrat dan pencoretan Caleg Partai Garuda yang Tidak Memenuhi Syarat
Perubahan II, Percoretan Caleg yang Meninggal Dunia / Gerindra & Caleg yg tdk memenuhi syarat caleg/Hanura
"kalau yang perubahan kedua. Yang dicoret, Gerindra meninggal dunia Franky Kowaas, Hanura TMS karen a terpilih dan dilantik sebagai Sangadi, Delly Mamonto,"kata dia.
Perubahan III ini terkait Pembetulan lenulisan nama, gelar hasil validasi surat suara. (ryo)