Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Reguler

Deretan Fakta Penggerebekan Pabrik Mi di Cianjur: Produksi Mi Formalin 1 Ton per Hari

Polisi menggerebek pabrik pembuatan mi formalin di Kampung Gelar, Pamayonan, Cianjur.

Editor: Aldi Ponge
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
ILUSTRASI: Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polrestabes Bandung tengah merilis pengungkapan mi berformalin di Kantor Satuan Reserse Narkoba, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Selasa (16/1/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi menggerebek pabrik pembuatan mi formalin di Kampung Gelar, Pamayonan, Cianjur.

Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pemilik pabrik mi tersebut adalah residivis kasus yang sama, yakni DLH (47).

Dalam sehari, pelaku mengaku bisa memproduksi satu ton mi formalin.

Untuk memastikan kandungan di dalam mi milik DLH, polisi melakukan uji laboratorium.

Apabila terbukti mengandung formalin, DLH akan kembali ditangkap.

Baca: Inilah 7 Situs Arkeologi Peninggalan Peradaban Tertua di Afrika

Baca: 5 Menu Sarapan Favorit Ini Bisa Ungkap Karakter Kepribadianmu,Pecinta Roti Dikenal Anggun dan Elegan

Baca: Inilah Taktik Sudirman Usir Belanda dan Sekutu dari Ambarawa

DLH sebelumnya juga pernah tertangkap dalam kasus peredaran mi berformalin di Polda Jawa Barat.

Berikut ini penelusuran fakta kasus dugaan mi berformalin di Cianjur:

1. Berawal dari keresahan warga akan bau menyengat
 

Setelah mendapat laporan dari warga, satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggerebek tempat pembuatan mi yang diduga mengandung formalin dan borak di Kampung Gelar, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cianjur AKP Indra Sani menjelaskan, masyarakat di sekitar pabrik mencium bau menyengat dari limbah hasil pembuatan mi yang dibuang ke sungai.

"Hasil pengecekan ditemukan indikasi, patut diduga mi mengandung bahan kimia berformalin dan borak," kata Indra yang dihubungi Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

2. Pemilik pabrik, DLH, adalah residivis kasus yang sama
 

Pemilik pabrik mi tersebut adalah DLH (47). Menurut AKP Indra, DLH pernah ditangkap petugas Mapolda Jabar dalam kasus serupa.

"Dulu pernah ditangkap Polda Jabar dalam kasus yang sama, dia diperiksa dan diamankan, bahkan perkaranya pun lanjut," katanya.

Saat itu, DLH ditangkap jajaran Polda Jabar di lokasi pabrik pembuatan mi yang tidak jauh dari lokasi pabrik di Kampung Gelar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved