Data Kependudukan 1.600 Warga Sitaro Terancam Blokir, tak Bisa Urus BPJS dan Bank
Lantaran, jika tidak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018, data mereka akan diblokir, sehingga tidak bisa digunakan.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Fernando_Lumowa
Data Kependudukan 1.600 Warga Sitaro Terancam Blokir
Laporan Wartawanartawan Tribun Manado Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Peringatan untuk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kepulauan Sitaro yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman e-KTP.
Lantaran, jika tidak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018, data mereka akan diblokir, sehingga tidak bisa digunakan.
Baca: Safari Natal Pemkab Sitaro di GMIST Ulu, Palandung Minta Jemaat Jangan Mempergunjingkan Orang Lain
"Data mereka akan diblok, sehingga tidak bisa diakses lagi data mereka, semisal untuk pengurusan BPJS Kesehatan atau pengurusan bank yang menggunakan e-KTP tidak bisa lagi dilayani," ujar Hesky Malang Kadisdukcapil Sitaro, Kamis (13/12).
Baca: Terobosan Dinas PMD Sitaro, Proses Dana Desa Online dan Cair Lewat Rekening
Ia mengatakan, nanti jika mereka datang merekam, baru data bisa dibuka kembali dan diakses lagi untuk keperluan sehari-hari. Itu berdasarkan instruksi dari Kemendagri.
"Hingga saat ini ada 1600 wajib KTP yang belum melakukan perekaman," jelas dia.
Padahal, mereka sudah melakukan upaya untuk mengajak bahkan melakukan perekaman dari rumah ke rumah.
"Tiap minggu kami turun hingga naik turun rumah, tapi ada yang tidak mau merekam, atau tidak ada ditempat, atau alasan lain," jelasnya.
Namun mereka akan terus berusaha agar yang belum merekam bisa melakukan perekaman.
"Nanti jika akan berpengaruh pada pemilihan umum, lantaran pemilih kan harus menggunakan e KTP," jelasnya. (amg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/disdukcapil-sitaro.jpg)