Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Data Kependudukan 1.600 Warga Sitaro Terancam Blokir, tak Bisa Urus BPJS dan Bank

Lantaran, jika tidak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018, data mereka akan diblokir, sehingga tidak bisa digunakan.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Fernando_Lumowa
tribun manado/alpen martinus
Suasana ruang pelayanan Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Kepulauan Sitaro 

Data Kependudukan 1.600 Warga Sitaro Terancam Blokir 

Laporan Wartawanartawan Tribun Manado Alpen Martinus

TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Peringatan untuk wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Kepulauan Sitaro yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera melakukan perekaman e-KTP.

Lantaran, jika tidak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember 2018, data mereka akan diblokir, sehingga tidak bisa digunakan.

Baca: Safari Natal Pemkab Sitaro di GMIST Ulu, Palandung Minta Jemaat Jangan Mempergunjingkan Orang Lain

Hesky Malang, Kepala Dinas Dukcapil Sitaro
Hesky Malang, Kepala Dinas Dukcapil Sitaro (tribun manado/alpen martinus)

"Data mereka akan diblok, sehingga tidak bisa diakses lagi data mereka, semisal untuk pengurusan BPJS Kesehatan atau pengurusan bank yang menggunakan e-KTP tidak bisa lagi dilayani," ujar Hesky Malang Kadisdukcapil Sitaro, Kamis (13/12).

Baca: Terobosan Dinas PMD Sitaro, Proses Dana Desa Online dan Cair Lewat Rekening

 

Ia mengatakan, nanti jika mereka datang merekam, baru data bisa dibuka kembali dan diakses lagi untuk keperluan sehari-hari. Itu berdasarkan instruksi dari Kemendagri.

"Hingga saat ini ada 1600 wajib KTP yang belum melakukan perekaman," jelas dia.

Padahal, mereka sudah melakukan upaya untuk mengajak bahkan melakukan perekaman dari rumah ke rumah.

"Tiap minggu kami turun hingga naik turun rumah, tapi ada yang tidak mau merekam, atau tidak ada ditempat, atau alasan lain," jelasnya.

Namun mereka akan terus berusaha agar yang belum merekam bisa melakukan perekaman.

"Nanti jika akan berpengaruh pada pemilihan umum, lantaran pemilih kan harus menggunakan e KTP," jelasnya. (amg) 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved