Eks Karyawan PT Delta Pacific Indo Tuna Menangis Haru, Menangkan Gugatan Rp 13 Miliar
Wajah mereka tampak bahagia dan haru. Sementara para lelaki tampak tertawa dan mengekspresikan perasaan bahagia mereka.
Penulis: Finneke | Editor: Fernando_Lumowa
Eks Karyawan PT Delta Pacific Indo Tuna Menangis Haru, Menangkan Gugatan Rp 13 Miliar
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Eks karyawan PT Delta Pacific Indo Tuna yang mendapat pemutusan hubungan kerja sepihak langsung bersorak ketika ketok palu Hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Manado memenangkan gugatan mereka, Kamis (6/12) malam.
Warga dari Kota Bitung ini sudah ada di pengadilan sejak pukul 10 pagi. Namun sidang putusan baru berlangsung sore menjelang malam. Sorakan gembira dan tangis haru tampak pada ratusan eks karyawan ini.
Baca: Ratusan Eks Karyawan Menangkan Gugatan ke PT Delta Pacific Indo Tuna
Sidang yang berlangsung di lantai dua ini usai dan warga langsung turun dan berkumpul di halaman pengadilan. Ibu-ibu saling berpelukan dan menangis, mengucapkan, "Alhamdullilah,"
Wajah mereka tampak bahagia dan haru. Sementara para lelaki tampak tertawa dan mengekspresikan perasaan bahagia mereka.
Ramlah Dariso (43), salah seorang eks karyawan mengaku bahagia. Setelah sepuluh bulan perjuangan akhirnya terbayar dengan putusan pengadilan yang memenangkan mereka.
Dariso baru sekitar empat tahun bekerja di perusahaan itu. "Setelah PHK, saya tak kerja lagi. Saya bersyukur. Terima kasih atas dukungan dan doanya," ujarnya.
Hakim Pengadilan Negeri Manado mengabulkan gugatan 149 eks karyawan PT Delta Pacific Indo Tuna yang mendapat pemutusan hubungan kerja sepihak pada 9 Februari 2018 lalu.
Melalui Firma Hukum Ibrahim Suprianto Hendri, warga menggugat perusahaan mengganti rugi sebesar Rp 20 miliar di luar pesangon sebesar Rp 7 miliar. Namun Hakim Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Manado tak memenuhi dua gugatan. (fin)