Sidang Penggelapan Mobil yang Libatkan Anggota Polisi, Willem Pinjamkan Fortuner Rp 2 Juta per Hari
Willem di hadapan majelis hakim Benny Simanjuntak, Mokalu dan seorang hakim lainnya mengaku mobil Toyota Fortunernya disewa seorang bernama Pangemanan
Penulis: Finneke | Editor: Indry Panigoro
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kasus penggelapan mobil yang menyeret terdakwa anggota Polri Marten dan terdakwa Hengki kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado, Rabu (5/12). Sidang ini menghadirkan korban Willem Benhard Saroinsong (58) warga Ranotana.
Baca: Hamdan Ngaku Bikin STNK Tak Sesuai Prosedur, Sidang Penggelapan Mobil dan Pemalsuan STNK
Willem di hadapan majelis hakim Benny Simanjuntak, Mokalu dan seorang hakim lainnya mengaku mobil Toyota Fortunernya disewa seorang bernama Pangemanan.
Ia menyewa selama 10 hari dengan harga per hari Rp 2 juta.
Willem mengaku percaya pada Pangemanan karena mengenal istrinya yang adalah dosen di Poltekes Manado.
Baca: Perjuangan Korban Penggelapan Mobil Mencari Mobilnya
Pangemanan mengaku mobil itu akan dipakai oleh seorang anggota DPRD. Willem pun meminjamkan.
Willem lalu menyadari mobilnya ternyata digelapkan. Saat Polda Sulut membongkar kasus ini, Willem melihat mobilnya yang plat nomornya sudah berganti. Namun ia masih memegang remot mobil.
Saat ia tekan, mobil tersebut berbunyi.
Baca: Sidang Penggelapan Mobil Terdakwa Rina, Saksi Sebut Mobil Dijual di Daerah Sulawesi
"Saya pun yakin itu mobil saya saat di Polda lalu," katanya.
Mobil yang masih kredit itu lalu ia minta ke bank untuk melihat nomor mesin dan rangka mobil, untuk dicocokkan. Dan benar, Fortuner tersebut memang miliknya. (fin)