Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kepala Dusun di Lamongan Ditangkap Polisi gara-gara Tagih Sisa Pembayaran Rumah Bawa Parang

Saat menagih kekurangan pembelian rumah Rp 1, 6 juta, SN mengancam dengan menggunakan sebilah parang pada terlapor.

Editor: Alexander Pattyranie
surya/hanif manshuri
Foto ilustrasi: Polres Lamongan menangani salah satu kasus. Seorang Kasun di Lamongan dilaporkan polisi karena mengancam pakai parang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Dusun di Lamongan Ditangkap Polisi gara-gara Tagih Sisa Pembayaran Rumah Bawa Parang

Menagih sisa uang pembelian rumah, SN (47) Kasun Caling Desa Sidorejo Kecamatan Sugio Lamongan Jawa Timur dilaporkan polisi oleh warga Kedungpring.

Masalahnya saat menagih kekurangan pembelian rumah Rp 1, 6 juta, SN mengancam dengan menggunakan sebilah parang pada terlapor.

Tindak pidana pengancaman itu dilakukan SN saat meminta uang sisa pembelian rumah milik Musmin di rumah saksi Gunarso Desa Warungering Kecamatan Kedungpring Lamongan pada Selasa (27/11/2018) pukul 20.00 WIB.

Afriandi Budi Santoso (31) , korban kepada penyidik, mengungkapkan, sekitar pukul 20.00 WIB ia bertemu dengan SN di rumah Gunarso.

Saat itu SN tiba-tiba menghampirinya dan meminta uang sisa pembelian rumah milik Musmin.

Namun, korban belum mampu memberikannya karena sesuai perjanjian uang sisa pembelian akan dibayarkan apabila rumah itu sudah selesai.

Mendapati penjelasan itu, SN bukannya mau memahami, malah marah. Dengan serta merta SN membuka jok sepeda motornya mengambil parang dan diacungkan kearah korban dengan mengatakan

“Iki landep iki kenek di gawe nyudet awakmu (Ini tajam ini bisa buat belah kamu, red)," kata SN seperti ditirukan korban.

Tindakan pengancaman itu disaksikan Gunarso. Saksi melerai keributan dan SN kemudian meninggalkan rumah saksi.

Selang beberapa menit, SN kembali datang ke rumah Gunarso dan duduk-duduk bersama korban, namun kembali SN marah-marah.

Kembali SN melampiaskan kemarahannya dan tiba-tiba melempar gelas kopi dan lepek ke wajah korban dan ditangkis dengan menggunakan kedua tangan, hingga tangan korban bagian kanan mengalami luka robek berdarah.

Pecahan gelas bahkan mengenai wajah dan kaki kiri korban.

Tak terima dengan apa yang dilakukan SN, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.

"Tindak pidana pengancaman terlapor itu dijerat pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 tahun 1951 dan pasal 351 (1) dan 335 (1) KUHP," kata Kasubag Humas Polres Lamongan, Kompol Harmudji, Rabu (28/11/2018).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved