Pemerintah Tidak Bisa Memperoleh Saham Freeport Secara Gratis
PT Inalum menginformasikan bahwa KK PTFI tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas
TRIBUNMANADO.CO.ID - Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) akan meningkatkan kepemilikannya di PT Freeport Indonesia (PTFI) dari 9,36 persen menjadi 51,2 persen dengan membayar 3,85 miliar dollar atau senilai Rp 55 triliun.
Dalam rilis yang Kompas.com terima, Rabu(13/11/2018), PT Inalum menginformasikan bahwa KK (Kontrak Karya) PTFI tidak sama dengan apa yang berlaku di sektor minyak dan gas, yang jika konsesi berakhir maka akan secara otomatis dimiliki pemerintah dan dikelola oleh Pertamina.
Baca: Deretan Artis yang Dijuluki Sosialita Muda Indonesia, Ada Nikita Willy
Dalam peralihan tersebut, pemerintah tidak mengeluarkan uang sepeser pun. Itu karena aset perusahaan migas dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah, setelah sebelumnya membayar kontraktor lewat skema cost recovery senilai puluhan triliun rupiah.

KK yang ditandatangani pada 31 Desember 1991 seharusnya memang berakhir pada 2021. Namun, dalam hal ini terdapat perbedaan antara pemerintah dan raksasa tambang Amerika Freeport McMoRan (FCX), pemilik mayoritas PTFI, dalam menafsirkan substansi KK.
FCX menafsirkan, mereka berhak mendapatkan perpanjangan KK hingga 2041 dan pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara "tidak wajar".
Baca: (VIDEO) Heboh Foto-foto Awal Penemuan Jasad Korban Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
Berdasarkan pengertian dari FCX, jika pemerintah tidak memperpanjang kontrak sampai Tahun 2041, maka akan menjadi landasan dasar bagi FCX untuk membawa masalah tersebut ke arbitrase internasional. Peluang pemerintah untuk memenangkan arbitrase tidak terjamin.
Jika kalah, pemerintah tak hanya diwajibkan membayar ganti rugi senilai miliaran dolar AS ke FCX, tapi juga seluruh aset pemerintah di luar negeri dapat disita jika pemerintah tidak membayar ganti rugi tersebut.
Sekalipun menang, pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku berdasarkan laporan keuangan audited 2017, yang diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS. Selain itu, proses panjang arbitrase akan berdampak pada ketidakpastian operasi serta membahayakan kelangsungan tambang deposit emas terbesar di dunia tersebut.
Baca: 15 Tahun tak Mengajar, Guru SD di Tulungagung Ini Tetap Terima Gajinya
"Jika diasumsikan Indonesia menang dalam arbitrase sekalipun, berdasarkan ketentuan KK, Indonesia sesungguhnya juga tidak akan memperoleh tambang emas di Papua tersebut secara gratis," kata Direktur Reforminer Komaidi Notonegoro dalam sebuah diskusi baru-baru ini seperti dalam rilis yang Kompas.com terima.
Lebih lanjut, Komaidi mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia tetap harus membeli aset PTFI minimal sebesar nilai buku yang berdasarkan laporan keuangan audited ayng diestimasi sekitar 6 miliar dollar AS.
Tak cuma itu, kata dia, pemerintah juga masih harus membeli infrastruktur jaringan listrik di area penambangan yang nilainya lebih dari Rp 2 triliun. Dengan membayar Rp 55 triliun, Inalum akan mendapatkan keuntungan yang berlipat.
Baca: Deddy Mizwar Mengakui Tidak Ada Stasiun Televisi yang Siap Alami Kerugian
Berdasarkan keterangan dari Inalum, dalam dengar pendapat dengan Komisi 7 DPR baru-baru ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan kekayaan tambang yang terdiri dari emas, perunggu dan perak senilai lebih dari Rp 2,175 triliun dan laba bersih
Diperkirakan PTFI setelah 2022 kekayaan tambangnya mencapai Rp 58 triliun per tahunnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saham Freeport Tidak Bisa Diperoleh Secara Gratis"