Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Bolmong Berhentikan 3 ASN

Pemkab Bolmong juga memberhentikan dengan hormat satu ASN atas permintaan sendiri.

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Indry Panigoro
Ist
Sumber BKPP Bolmong. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Kabupaten Bolmong memecat dua ASN serta menjatuhkan sanksi penurunan pangkat lebih rendah selama tiga tahun kepada tiga ASN lainnya.

Selain itu, Pemkab Bolmong juga memberhentikan dengan hormat satu ASN atas permintaan sendiri.

Baca: Kemenag Bolmong Buka Pendaftaran Calon Penyuluh Agama Kristen Non PNS

Pemecatan, pemberian sanksi dan pemberhentian dengan hormat tersebut dibacakan melalui apel pagi ASN di lingkungan Pemkab Bolmong pagi tadi di halaman kantor bupati.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong, Umarudin Amba menjelaskan, sebelumnya 2 ASN yang dipecat sudah tidak pernah masuk kantor selama 5 bulan berturut.

Baca: Siswi SMA Disekap di Dalam Karung Hingga Kisah Si Mangkuk Ayam Jago

“Wajar dipecat, karena sudah 5 bulan tidak pernah masuk. Sebelumnya dua ASN ini juga pernah diberikan sanksi penurunan pangkat agar ada efek jerah, tetapi tetap tidak mengindahkan,” ungkap Amba di kantornya, Selasa (06/11/2018).

Baca: Jadwal Live RCTI Piala AFF 2018: Timnas Indonesia Vs Singapura, Timor Leste, Thailand & Filipina

Ia menambahkan, untuk 2 ASN yang mendapatkan penurunan pangkat karena melakukan pelanggaran disiplin. Sementara satu lagi diberhentikan karena permintaan sendiri.

Baca: Sekda Tahlis Tekanan ASN Taat Asas Netralitas

Terpisah, Kapala Seksi (Kasi) Disiplin dan Penganggaran, Ervina Suikromo, saat membacakan SK putusan sidang kode etik ASN menjelaskan, kelima ASN terkena pasal tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ketentuan jam kerja.

“Lima ASN itu kena PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS,” katanya saat membacakan SK dari Bupati Bolmong.

Baca: Ujian CAT di BKPSDM Bolsel Jadi Tontonan Menarik

ASN yang dipecat Ir. Masdjodi Sugeha, pelaksana pada Dinas Kominfo dan Budi Setiady Damopolii pelaksana pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman

ASN yang dikenakan Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 3 Tahun

Altin Bengga pelaksana pada BKPP, Nurnengsih Dolot Amd pelaksana pada Bappeda.

Diberhentikan Karena Permintaan Sendiriyakni Victor Lumapow, pelaksana pada SDN 2 Mogoyunggung. (Kel)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved