Kemenag Bolmong Buka Pendaftaran Calon Penyuluh Agama Kristen Non PNS
Kemenag telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen Penyuluh Agama Kristen Non PNS Tahun 2019 di setiap Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka pendaftaran untuk rekrutmen Penyuluh Agama Kristen Non PNS Tahun 2019 di setiap Kantor Kemenag Kabupaten/Kota tak terkecuali Kabupaten Bolmong.
Hal itu disampaikan Penyelenggara Kristen Kemenag Bolmong, Pendeta Effert Dodolang sela-sela aktivitasnya, Selasa (06/11/2018).
Baca: Ujian CAT di BKPSDM Bolsel Jadi Tontonan Menarik
"Untuk Bolmong sudah dibuka pendaftarannya per hari ini tanggal 5 hingga 9 November 2018. Jadi bagi yang berminat sudah bisa disiapkan berkasnya," ungkap Pendeta Effert.
Selanjutnya ia menjelaskan berkas yang diajukan akan diseleksi kelengkapannya dan diumumkan hasilnya pada 12 November 2018 mendatang.
Baca: Festival Natal Sulut 2018: Bakal Pecahkan Rekor MURI Nyanyikan Silent Night dalam 10 Bahasa
Jadwal pengumpulan dan seleksi berkas ini menurutnya sudah sesuai dengan juknis dan dilakukan secara serentak di seluruh kabupaten/kota di Sulut.
Proses rekruitmennya pun hampir sama dengan tahun sebelumnya yakni seleksi berkas, pengumuman berkas, seleksi/ujian tulis, dan tes wawancara.
"Hampir sama dengan proses seleksi Penyuluh Non PNS tahun lalu hanya kali ini ada ketambahan kuota. Tahun 2018 yang diterima 26 orang, tahun 2019 bertambah menjadi 30 orang," imbuh dia.
Baca: Mengintip Mewahnya Kehidupan Istri Gembong Narkoba El Chapo
Untuk pengumpulan berkas, mantan pegawai Kemenag Manado ini menghinmbau untuk langsung dibawa ke Kantor Kemenag Bolmong Ruang Penyelenggara Kristen pada jam kantor yakni pukul 07.30 Wita hingga 16.00 Wita. (Kel)
Berikut syarat administratif seleksi berkas Calon Penyuluh Agama Kristen Non PNS Kemenag Bolmong:
1. Beragama Kristen
2. Surat pernyataan bukan sebagai Pendeta, Ketua Jemaat/Gembala
3. Surat pernyataan bukan sebagai pengurus/anggota organisasi terlarang
4. Surat pernyataan bukan sebagai pengurus salah satu parpol
5. Surat pernyataan bukan sebagai pegawai honorer yang dibiayai APBN/APBD
6. KTP
7. Ijazah Pendidikan S1 Theologi/PAK/Komunikasi/Sosiologi dan Psikologi
8. Surat Keterangan Sehat Jasmani/Rohani dari Dokter
9. Pasfoto 3X4 1 lembar
10. Bukan pensiunan PNS/TNI/POLRI dan BUMN
11. Usia minimal 22 tahun, maksimal 58 tahun.