Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketentuan Peserta Tes CPNS 2018 Kemenkumham, Berikut Lokasinya

CPNS 2018 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah merilis Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Editor: Siti Nurjanah
grafis tribun manado/alex
Info Terbaru CPNS 2018 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah merilis  Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Sarjana dan Diploma III (Formasi Khusus Penyandang Disabilitas) dan Bagi Peserta Kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat Pada Seleksi CPNS 2018.

Hal ini dilansir TribunWow.com dari situs resmi Kemenkumham, Jumat (25/10/2018).

Sebelumnya, Kemenkumham merilis ketentuan peserta tes CPNS, berikut di antaranya:

panjang hitam, mengenakan pita biru di lengan kanan (ditempel peniti), sepatu
pantofel (rapi dan sopan). Bagi peserta yang menggunakan jilbab warna hitam polos;

2. Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian dan KTP/ Surat Keterangan
Perekaman Kependudukan;

3. Peserta wajib hadir 90 menit sebelum pelaksanaan dimulai;

Baca: Cabuli Siswi SMP, Seorang Pria Inisial T Warga Malalayang Dilaporkan ke Polresta Manado

4. Bagi peserta yang tidak hadir dan/ atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi
dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan
gugur;

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang
menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan
penipuan dan diluar tanggung jawab panitia;

6. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung
jawab peserta sediri;

7. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya
pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen
yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang
bersangkutan;

Baca: Ini Jadwal Acara Kusuma Youth Day 2018, Mulai Hari Ini Sampai Upacara Penutupan

8. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun
yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi
CPNS Kementerian Hukum dan HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
dan peserta akan digugurkan kelulusannya.

9. Bagi peserta dan para pengantar tidak diperkenankan untuk memarkir kendaraan
roda empat dan roda dua didalam lingkungan tempat pelaksanaan tes.

10. Layanan informasi melalui twitter @cpnskumham dan laman
cpns.kemenkumham.go.id, sedangkan layanan pengaduan melalui telegram
@cpnskumham.

Berikut link jadwal pelaksanaan SKD Kemenkumham di sejumlah provinsi.

https://cpns.kemenkumham.go.id/index.php/pengumuman/jadwal-skd-penjaga-tahanan-dan-formasi-disabilitas

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved