Bocah 8 Tahun Dicabuli Remaja Asal Mandolang Minahasa
Seorang ibu rumah tangga NH (53), warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa mendatangi Polresta Manado
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang ibu rumah tangga NH (53), warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa mendatangi Polresta Manado, Kamis (18/10/2018) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kedatangannya untuk melaporkan dugaan kasus cabul yang terjadi pada anaknya sebut saja Melati (8).
Yang menjadi terlapor dalam kasus ini yakni RRZM warga Mandolang Minahasa.
Baca: Anggota TNI Tangkap 2 Wanita dan 5 Pria yang Sedang Pesta Obat Keras di Kecamatan Bunaken
Dari laporan yang diterima, kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 2018.
Informasi yang dirangkum, perbuatan itu terbongkar setelah ibunya mengetahui anak yang masih berusia 8 tahun merasa sakit di bagian kelaminnya.
Ia pun memanggil anaknya dan menanyakan penyebabnya. Dari situ barulah korban membeberkan dimana saat korban sedang bermain di depan rumahnya.
Tiba-tiba terlapor memanggil korban kerumahnya.
Setiba dirumahnya, terlapor kemudian langsung melakukan aksinya yakni berhubungan badan dengan korban.
Baca: Meriahkan HUT ke-73, Kemenkumham Sulut Gelar Jalan Sehat
Mendengar pengakuan korban, orang tua yang geram langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara, ketika dikonfirmasi mengatakan kasusnya sudah ditangani oleh unit PPA.
"Sudah ditangani unit PPA, mungkin sekarang lagi tunggu hasil visum," tegasnya. (nie)