Terdakwa Kasus Narkoba Ngaku Diajak 2 Anggota Polisi untuk Menjebak Anggota BNN
Hakim juga menyoroti alasan Joko mau diajak polisi untuk menjebak Anggota BNN Pematangsiantar.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Kasus Narkoba Ngaku Diajak 2 Anggota Polisi untuk Menjebak Anggota BNN
Pengakuan terdakwa kasus narkoba Joko Susilo sempat membuat kaget sejumlah pihak.
Sebab, saat dihadirkan dalam sidang lanjutan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Joko mengaku diajak anggota Polres Siantar menjebak anggota Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar, Hino Mangiring Pasaribu.
"Mereka (polisi) minta tolong saya untuk menangkap si Hino ini. Dua orang (polisi) waktu itu bernama Irfan dan Darwin," kata Joko di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni, Senin (15/10).
Ia mengatakan, terkait tudingan bahwa dirinya memberikan uang Rp 5 juta untuk menghapus namanya dari daftar target operasi (TO) BNNK Pematangsiantar juga tidak benar.
"Soal saya memberikan suap untuk Hino sebesar Rp 5 juta itu tidak ada Ibu Hakim.
Saat diperiksa oleh penyidik, saya hanya disuruh tanda tangan.
Saya tidak baca waktu itu, soalnya saya ngantuk," kata Joko.
Mendengar pengakuan tersebut, tiga orang hakim geleng kepala.
Hakim kemudian menanyakan kenapa kesaksian Joko berbeda dari keterangan di BAP.
Lalu, hakim juga menyoroti alasan Joko mau diajak polisi untuk menjebak Hino, yang saat ini menjabat sebagai Pengolah Data Seksi Pemberantasan BNN Kota Pematangsiantar.
"Sebenarnya begini bu, saya pun dendam sama si Hino ini. Dia yang menangkap dua teman saya yang merupakan teman kecil saya," katanya.
Joko juga mengatakan bahwa ketika ia dan Hino ditangkap Polres Siantar, dirinya tidak membawa uang sebagaimana tuduhan polisi.
"Saat disergap, saya tidak ada membawa uang untuk Hino.
Saat diperiksa pun, saya tidak melihat Hino diperiksa saat itu, jarak kami diperiksa 3 meter dan kami diperiksa berlawanan arah," katanya.