Terdakwa Kasus Narkoba Ngaku Diajak 2 Anggota Polisi untuk Menjebak Anggota BNN
Hakim juga menyoroti alasan Joko mau diajak polisi untuk menjebak Anggota BNN Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Erwin Tito Harahap mengaku masih mempelajari kasus ini.
Sebab, saat Joko ditangkap, ia belum menjabat di Satnarkoba Polres Siantar.
Sebelumnya, Hino ditangkap Polres Siantar karena tuduhan menerima suap dari TO narkoba bernama Joko.
Hino dituduh bisa menghapus nama Joko dengan syarat memberikan uang Rp 5 juta.(cr15/tmy)
Akan Dikonfrontir
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik mengatakan majelis hakim yang mengadili perkara Hino Mangiring Pasaribu harus memanggil penyidik kepolisian yang melakukan penangkapan.
Kata Erintuah, nantinya berbagai pihak terkait harus dikonfrontir.
Dengan begitu, terungkap fakta sebenarnya menyangkut penangkapan anggota BNNK Pematangsiantar ini.

"Jika ternyata kesaksian di persidangan lebih membuktikan (pengakuan Joko), maka BAP polisi untuk Joko Susilo dan Hino Mangiring Pasaribu akan gugur.
Hakim akan pakai bukti dan kesaksian yang terungkap di persidangan," kata Erintuah.
Ia mengatakan, dirinya sendiri akan mempelajari perkara ini.
Sebab, ia belum mengetahui pasti apa saja fakta yang telah muncul di persidangan.
"Kalau terbukti dia (Hino) dijebak dan tidak ditemukan pidananya, bisa saja dia dibebaskan," kata Erintuah.
Dalam persidangan, Joko kukuh mengatakan ia diajak anggota Polres Siantar menjebak Hino.
Alasannya, Hino pernah menangkap dua orang teman semasa kecilnya.(cr15)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Joko Mengaku Diajak Dua Anggota Polres Siantar Menjebak Anggota BNN, http://medan.tribunnews.com/2018/10/18/joko-mengaku-diajak-dua-anggota-polres-siantar-menjebak-anggota-bnn?page=all.
Editor: Array A Argus