Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setiap Hari Disperdagkop Kotamobagu Larang Pedagang Jualan di Jalan

Disperdagkop UKM Kotamobagu bersama Sat Pol PP, melaksanakan penertiban di Sepanjang Jalan Bogani Pasar 23 Maret

Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
TRIBUNMANADO/HANDHIKA DAWANGI
Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop UKM) Kotamobagu bersama Sat Pol PP, melaksanakan penertiban di Sepanjang Jalan Bogani Pasar 23 Maret, Jumat (12/10/2018) dini hari. 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperdagkop UKM) Kotamobagu bersama Sat Pol PP, melaksanakan penertiban di Sepanjang Jalan Bogani Pasar 23 Maret, Jumat (12/10/2018) dini hari.

Semua pedagang Barito dilarang berjualan menggunakan badan jalan tersebut.

"Sudah dua pekan ini setiap hari kita melaksanakan penertiban. Tidak boleh ada pedagang yang berjualan di Jalan Bogani Pasar 23 Maret," ujar Kepala Disperdagkop UKM Herman Aray kepada Tribun Manado.

Lanjut Aray penertiban akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi pedagang yang berjualan di badan Jalan Bogani.

"Akan terus kita tertibkan penjual Barito yang menggunakan Badan Jalan Bogani Pasar 23 Maret," ujar Aray.

Aray mengatakan setelah dua pekan dilakukan penertiban memang masih ada pedagang yang kedapatan berjualan di badan Jalan Bogani.

"Memang masih ada yang berjualan namun hanya sekitar 10 pedagang berbeda dengan pekan lalu yakni ada 20 an pedagang," ujar Aray.

Aray mengatakan penertiban dilakukan dengan maksud agar sarana dan prasarana Pasar 23 Maret bisa digunakan secara maksimal oleh pedagang.

"Sudah ada sarana pasar yang representatif. Silakan pedagang menggunakan itu. Memang harus ada kesadaran dari pedagang juga.  Penertiban akan dilaksanakan setiap hari, mulai pukul 04.00 Wita dini hari," ujar Herman Aray.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved