Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Tolak Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya

Aktivis serta tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet saat ini tengah ditahan pihak kepolisian, Jumat (12/10/2018).

Editor: Aldi Ponge
Tribunnews/Jeprima
Ratna Sarumpaet saat menggelar konferensi pers terkait pemberitaan penganiayaan dirinya di Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Rabu (3/10/2018). Pada konferensi pers tersebut Ratna mengaku berbohong tentang penganiayaan dirinya melainkan pada 21 September 2018, dirinya menemui dokter bedah plastik di Jakarta untuk menjalani sedot lemak di pipi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Aktivis serta tersangka ujaran kebohongan Ratna Sarumpaet saat ini tengah ditahan pihak kepolisian, Jumat (12/10/2018).

Ketika penangkapan dirinya, diketahui Ratna akan berangkat ke Chile.

Ratna pun sempat memberikan surat permohonan pada pihak kepolisian untuk menjadi tahanan kota.

Namun, Polisi melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Alasannya, karena saat ini Ratna masih memasuki proses penyidikan.

Baca: Turunkan Berat Badan Secara Alami dengan Diet Buah

Walaupun telah memasuki pemeriksaan saksi-saksi, Ratna masih akan menjalani pemeriksaan tambahan.

"Dengan alasan masih dalam proses sidik. Sebagai contoh, kemarin masih perlu pemeriksaan tambahan karena kami mendapatkan pemeriksaan saksi, kami kroscek. Jadi ada pemeriksaan-pemeriksaan tambahan itu kami lakukan, jadi belum bisa dikabulkan," kata Argo yang dikutip dari Kompas.com.

Pernyatan ini diberikan Argo setelah polisi menerima surat dari kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin.

Insank menyambangi Polda Metro Jaya dengan membawa surat permohonan penahanan kota serta surat jaminan dari keluarga.

Baca: Bek Tengah Chelsea, Andreas Christensen, Ini Tak Bahagia di Era Maurizio Sarri

Dalam surat jaminan tersebut, keluarga memastikan bahawa Ratna tidak akan melarikan diri, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta akan mempermudah proses penyidikan polisi meski menjalani proses hukum di luar rumah tahanan.

Selain itu, Insank juga mengatakan jika Ratna adalah seorang tokoh dan aktivis yang memerlukan banyak kegiatan di luar rutan.

"Kami melihat dari sisi kemanusiaanya. Apa sih sisi kemanusiaan ini, yang pertama kan enggak bisa dipungkiri dia adalah tokoh," ujar Insank di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

"Dia kan banyak beraktivitas, kalau sampai dia berada di rutan otomatis terbatasi sekali aktivitas aktivisnya kan seperti itu, itu yang menjadi dasar kami lah," kata dia.

Menurutnya, usia juga seharusnya dijadikan pertimbangan untuk memproses Ratna secara hukum di luar tahanan Polda Metro Jaya.

"Kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya kan," tutur Insank. (TribunWow.com/Tiffany Marantika)

TAUTAN AWAL, http://wow.tribunnews.com/2018/10/12/alasan-kepolisian-tolak-permohonan-ratna-sarumpaet-jadi-tahanan-kota

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved