Istri Penyiram Suami Pakai Minyak Panas hingga Tewas Ditangkap Polresta Manado
Polresta Manado akhirnya menangkap seorang perempuan berinisial FR alias Femmy (28) warga Kecamatan Tuminting
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Polresta Manado akhirnya menangkap seorang perempuan berinisial FR alias Femmy (28) warga Kecamatan Tuminting yang membunuh suaminya dengan minyak panas.
Menurut Kapolresta Manado Kombes Pol FX Surya Kumara ketika dihubungi Tribun Manado, Jumat (12/10/2018) mengatakan Femmy diamankan di rumah orang tuanya.
"Kemarin sudah ditangkap, sekarang lagi ditangai penyidik unit II," kata dia.
Baca: Inilah 4 Olahraga bagi Mereka yang Punya Napas Pendek
Ia menambahkan, saat ditangkap Femmy pun hanya pasrah dan tak mengakui perbuatannya.
"Sudah mengakui dan minta maaf. Untuk motifnya masih didalami penyidik," tegasnya.
Sebelumnya pada Minggu (28/9/2018) di Kelurahan Tumumpa Satu Kecamatan Tuminting terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan seorang istri berinisial FR alias Femmy pada suaminya yakni Steven Nanusi Larumpaa (36).
Steven disiram oleh sang istri dengan minyak panas dan akhirnya dilarikan ke RS Sitty Mariam Tuminting. Namun karena keadaannya yang sudah parah korban dirujuk ke RSU Prof Kandou Malalayang.
Korban sempat dirawat 12 hari, sebelum akhirnya pada Selasa (9/10/2018) dinyatakan meninggal.
Pihak keluarga akhirnya memilih membawa kasus ini ke Polresta Manado setelah korban dinyatakan meninggal dunia.