3 Daerah di Lampung Larang Tamu Bawa Ponsel saat Bertemu Bupati, Kapolres dan Ketua DPRD Sekalipun
Beberapa pemkab di Lampung menerapkan kebijakan khusus untuk bertemu atau audiensi dengan bupati.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Beberapa pemkab di Lampung menerapkan kebijakan khusus untuk bertemu atau audiensi dengan bupati.
Para tamu, termasuk keluarga dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), dilarang membawa handphone (HP), laptop, tas, dan alat elektronik ke dalam ruangan bupati.
Tiga pemkab yang menerapkan kebijakan ini adalah Tulangbawang, Way Kanan, dan Lampung Utara.
Bahkan di lingkungan Pemkab Tuba, Kapolres dan Ketua DPRD harus meninggalkan HP dan tas di loker khusus yang disediakan, sebelum bertemu dengan Bupati Winarti.
Baca: 5 Dampak Buruk Minum Teh pada Pagi Hari, di Antaranya Bikin Dehidrasi
Sekretariat ketiga pemkab menyebut kebijakan ini semata untuk keamanan dan kenyamanan bupati saat bertemu atau beraudiensi dengan para tamu.
Pihak pemkab menampik bahwa larangan tamu membawa HP dan alat elektronik lainnya merupakan bentuk kekhawatiran terjadinya penyadapan terhadap sang bupati.
Mengingat beberapa waktu terakhir, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang bupati di Lampung.
Kasubag Protokol Sekretariat Pemkab Tuba, Romadh Susanto, membenarkan adanya kebijakan yang mengatur prosedur dan ketetapan (protap) tamu yang akan bertemu bupati.
Baca: SBY Walk Out dari Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Ini Penjelasan Demokrat
Protap tersebut terkait larangan membawa HP dan alat elektronik bagi siapa pun tamu yang akan menghadap Winarti.
Pemkab Tuba, sambung dia, sudah menyediakan loker khusus untuk menyimpan barang-barang tamu bupati. Kunci loker tersebut tetap dipegang sang tamu sampai selesai menghadap bupati.
Romadh mengungkapkan, kebijakan yang diterapkan mulai 22 Januari 2018 tersebut merujuk UU Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.
Tujuannya supaya tercipta keamanan dan kenyamanan bagi bupati ketika menerima tamu.
"Ini berlaku untuk semua tamu. Bukan hanya orang biasa, pejabat pemda, pejabat provinsi juga sama. Bahkan Kapolres dan Ketua DPRD Provinsi waktu itu pernah akan menghadap bupati kita larang bawa HP," kata Romadh kepada Tribun, Selasa (11/9).
Protap ini juga melarang tamu dari institusi Polri dan TNI untuk membawa senjata api ketika menghadap bupati.
"Kebijakan ini sebenarnya standar operasional prosedur (SOP) lama. Hanya saja baru diterapkan pada masa kepemimpinan Winarti-Hendriwansyah, supaya tidak mengganggu konsentrasi saat menghadap bupati," bebernya.
Baca: 5 Rekor Anthony Ginting di China Open 2018, di Antaranya Kalahkan Lin Dan