4 Negara Ini Tak Izinkan Status Kewarganegaraan Ganda
Ada beberapa negara memberlakukan dua kewarganegaraan bagi warganya. Apa sajakah itu?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada beberapa negara memberlakukan dua kewarganegaraan bagi warganya.
Mereka bisa memiliki kewarganegaraan negara lain dengan alasan tertentu.
Kewarganegaraan kedua itu bisa dipilih, seperti negara tempat lahir orangtua, negara yang telah ditinggali selama bertahun-tahun, atau sekadar negara yang dikagumi.
Meski begitu, beberapa negara di dunia ini cukup ketat saat berurusan dengan kewarganegaraan.
Menurut Undang-Undang No. 62 Tahun 1958, Indonesia sendiri tidak menganut dwikewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda.
Namun, terdapat pengecualian pada ketentuan ini bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun, masih dapat memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
Hal ini termuat dalam Undang-Undang No.12 Tahun 2006.
Ada negara yang sama sekali tidak mengizinkan dwikewarganegaraan.
Apa sajakah itu?
Dikutim dari laman This is Insider, berikut 4 negara yang tidak menganut sistem dwikewarganegaraan.
Baca: Pertama Kali Liburan di Jepang? Pelajari 7 Etiket Ini Biar Nggak Malu
1. Belanda
Belanda berpegang pada 'jus sanguinis' atau hak hubungan darah.
Seseorang bisa menjadi warga negara Belanda dengan berbagai faktor.