Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPU Sulut Siapkan Penetapan DCT Anggota DPD, Nama Syahrial Tetap Belum Masuk

Belum ada arahan teknis dari KPU RI untuk mengakomodir calon peserta pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
KOLASE TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Ardiles Mewoh dan Syahrial Damapolii 

Laporan Wartawan Tribun Manado, Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Belum ada arahan teknis dari KPU RI untuk mengakomodir calon peserta pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi.

Syahrial Damapolii, mantan terpidana korupsi yang nyalon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pun harus merasakan efek dari keputusan KPU.

Meski bermodal keputusan Bawaslu Sulut dan belakangan keputusan Mahkamah Agung, eks koruptor boleh nyalon, nama Syahrial tak juga diakomodir.

Baca: KPU Sulut Segera Rilis Perubahan DCS ke-4, Caleg Eks Koruptor Belum Masuk

Baca: Bawaslu Sulut Proses 8 Sengketa Pemilu, 3 Terkait Calon Mantan Terpidana Korupsi, Ini Daftarnya

Namanya tak pernah keluar di Daftar Calon Sementara, belakangan bakal tak masuk juga di Daftar Calon Tetap.

Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengakui, KPU sedang menyiapkan draft DCT Anggota DPD

"Hari ini tahapan untuk paraf DCT DPD," ujar Meidy kepada tribunmanado.co.id, Sabtu (15/9/2018).

Hasil ini akan dikirimkan ke KPU RI, karena KPU RI yang akan menetapkan DCT DPD RI.

Nama Syahrial Damapolii belum juga akan masuk

"Kemungkinan nanti akan menyusul," ujarnya.

Baca: MA Putuskan Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg, Bawaslu Sulut Tunggu Salinan Putusan

Baca: Bawalsu Dua Kali Mentahkan Keputusan KPU Sulut, Kasus Syahrial dan Gugatan Golkar Jadi Catatan

Syahrial Damapolii menyampaikan tidak ada alasan lagi bagi KPU untuk tidak menyertakan mantan narapidana korupsi di pemilu 2019.

"Sejak awal saya yakin dan percaya MA akan berpatokan pada UU," ujar Syahrial Damapolii, Calon Anggota DPD RI dapil Sulut, Jumat (14/9/2018) malam.

Syahrial mengapresiasi langkah KPU, untuk mengeliminasi Eka napi korupsi, tapi harus lewat UU, bukan PKPU

"Kalau sangat ingin diperjuangkan oleh KPU silahkan saja untuk ubah UU pemilu, kalau memang disetujui saya akan dukung," kata dia.

Tapi kali ini beda, UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tak melarang eks napi korupsi untuk ikut pemilu.

Baca: KPU Sulut Rekap Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan

Baca: Ini Alasan Bawaslu Sulut Loloskan 3 Mantan Terpidana Korupsi ke Pemilu 2019

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved