KPU Sulut Segera Rilis Perubahan DCS ke-4, Caleg Eks Koruptor Belum Masuk
KPU Sulawesi Utara (Sulut) segera akan merilis perubahan Daftar Calon Sementera (DCS).
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - KPU Sulawesi Utara (Sulut) segera akan merilis perubahan Daftar Calon Sementera (DCS).
Meidy Tinangon, Komisioner KPU Sulut mengatakan, perubahan DCS ini merupakan kali ke empat untuk memasukkan nama caleg hasil sidang ajudikasi.
"Akan segera dikeluarkan perubahan DCS," ujar Meidy kepada tribunmanado.co.id, Minggu (09/09/2018).
DCS kali ini akan mengakomodir 9 caleg partai berkarya.
Dari jumlah itu 8 di antaranya semua caleg DPRD Sulut Partai Berkarya di dapil Sulut 6 Minahasa Tomohon.
Caleg di dapil ini sempat dicoret karena tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan 40 persen.
Satu nama dicoret yakni Meidi Watuseke caleg perempuan berbuntut pencoretan caleg dalam satu dapil.
Satu caleg lagi yakni Firasat Mokodompit dari dapil Sulut 4 Bolmong Raya.
DCS perubahan keempat ini, kata Meidy belum juga akan mengakomodir caleg mantan terpidana korupsi meski sudah ada putusan Bawaslu.
"Kalau mantan terpidana korupsi belum," ujar mantan Ketua KPU Minahasa ini.
Pelaksanaan keputusan Bawalsu meloloskan eks terpidana korupsi kata Meidy ditunda sampai uji materi PKPU 14 dan PKPU 20 di Mahkamah Agung selesai.
"Ini sesuai surat KPU RI dan pertemuan tripartit DKPP-KPU-Bawaslu," ujar dia. (Tribun Manado/Ryo Noor)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/meidy-tinangon_20180909_113802.jpg)