Fakta Terbaru Kasus Suami Bunuh Istri di Bolmong, Tersangka Hamdi: Ditembak Mati Saya Rela
Hamdi Derek (43) tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya sang istri, Sunarti Mamonto (35),
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hamdi Derek (43) tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya sang istri, Sunarti Mamonto (35), pada Selasa (11/9/2018) mengaku cemburu kepada istrinya yang beberapa kali kedapatan dibonceng oleh pria lain.
"Saya coba memberikan nasehat tapi istri saya tetap mengatakan tidak. Meski saya sudah sakit, istri saya tetapkan katakan tidak. Saya yang buka pintu setiap kali istri saya pulang. Ada laki-laki lain yang bonceng istri saya pulang jam 1 malam," ujar Hamdi saat diperiksa penyidik Polres Bolmong pada Rabu (12/9/2018
Hamdi mengatakan kalau dirinya memiliki sepeda motor dan sengaja membuntuti istrinya pasti akan mendapati istrinya selingkuh.
"Namun sudah tidak sampai begitu. Sudah empat kali istri saya pulang amper siang (dini hari)," ujar HD.
HD mengaku didalam sel tadi malam tertidur pulas.
Baca: Fakta Terbaru Pembunuhan Sofianti di Kaki Dian, Panggilan Sayang di Telepon hingga Dihantam Batu
"Tadi malam saya tidur seperti biasa. Kalau sudah terjadi kami tidak akan ingkar. Yang sudah terjadi biarlah terjadi. Saya sudah terima semua yang terjadi," ujar dia.
Lanjut HD kejadian penganiayaan kemarin ini tiba-tiba terjadi secara spontan.
"Yang terjadi sudah terjadi. Mau menyesal sudah terjadi. Tidak boleh. Harus terima. Saya siap menjalani hukuman. Mau berapa puluh tahun, ataupun ditembak mati saya rela, karena sudah terjadi," ujar dia.

HD mengatakan dia juga tetap mengingat kebaikan istrinya dulu.
"Dulunya bagus. Saat saya pulang disambut dengan baik. Waktu saya sampaikan bahwa saya sudah sakit, Dia tidak mau lagi. Memang katanya akan diobati. Setahun belakangan ini sudah tidak bagus lagi. Bahkan ketika saya telpon dia marah. Kami menikah sudah 9 tahun," ujar HD.
Baca: Tim Paniki Polresta Manado Ringkus Debt Collector yang Rampas Kendaraan di Jalan
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Ronny Maridjan mengatakan tersangka melanggar Pasal 338 KUHP.
"Ancaman hukumannya diatas lima tahun," ujar dia

Korban Aktif Dalam Kegiatan Kemasyarakatan
Pihak keluarga korban mengatakan sangat terpukul dengan kejadian itu dan mengutuk keras pelaku yang merupakan suami dari korban.
“Yah, yang pasti terpukul dari pihak keluarga, dan mengutuk suami korban dihukum dengan seadil-adilnya biar setimpal,” kata Lilis Suriani Mamonto tante Almarhum Sunarti Mamonto.
Ia mengatakan, sosok almarhum Sunarti ialah suka bergaul dan selalu aktif pada semua kegiatan kemasyarakatan desa.
Semua teman-teman almarhum memandangnya sebagai orang yang baik, ramah dan aktif sekali setiap kali ada kegiatan kemasyarakatan.