4 Desa Sudah Memasukkan Persyaratan Pencairan Dandes Tahap Tiga
Untuk pencairan dana desa tahap tiga, 15 desa harus memasukkan beberapa persyaratan.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Siti Nurjanah
Laporan Wartawan Tribun Manado, Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Untuk pencairan dana desa tahap tiga, 15 desa harus memasukkan beberapa persyaratan.
"Setiap desa memasukkan persyaratan untuk dana desa tahap tiga ketika dana tersebut sudah berpindah dari RKUN ke RKUD," ujar Kasubid Pembinaan Keuangan Daerah dan Desa, Adi Mokoagow, kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (6/9/2018) pagi.
Adapun persyaratan-persyaratan setiap tahapnya berbeda-beda.
Untuk tahap satu, desa menyampaikan Perdes tentang APBDes, dan RKPDes.
Untuk tahap dua setiap desa harus memasukkan laporan realisasi dan konsolidasi serapan anggaran dandes tahun lalu.
Dan untuk tahap tiga, 15 desa harus memasukkan laporan realisasi penyaluran dan laporan konsolidasi penyerapan dana desa tahap satu dan dua tahun ini.
"Ada empat desa yang sudah memasukkan dan berkasnya sudah lengkap. Yakni Desa Kopandakan Satu, Poyowa Kecil, Moyag Todulan, dan Bilalang Satu. Dan sudah diinput ke dalam aplikasi Om Span," ujar Adi.
Lanjut Adi, untuk persyaratan dandes tahap tiga yakni laporan realisasi penyaluran dandes tahap satu dan dua sudah selesai.
"Tinggal konsolidasi penyerapan dana desa yang masih sementara. Itu harus menunggu dari desa," ujar dia.