Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tidak Ada Gugatan, Evangelian 'Supit' Sasingen-Jhon Heit Palandung, Sah Bupati-Wabub Sitaro

Ketua KPU Sitaro Stephen Londok menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut mensukseskan Pilkada 2018

Penulis: | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Jhonly Kaletuang
Rapat Pleno di KPU Sitaro 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SIAU - Hingga Rabu 25 Juli 2018 tidak ada gugatan dari pasangan calon (paslon) lain dalam perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sitaro pada 27 Juni 2018 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sesuai dengan surat panitera MK nomor 14/PAN.MK/7/2018 maka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kepuluan Sitaro menetapkan pasangan yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Evangelian 'Supit' Sasingen-Jhon Heit Palandung (Yes-Jo) sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 12/KPPS/KPU-Sitaro-023.968403/VII/2018 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sitaro tahun 2018.

Ketua KPU Sitaro Stephen Londok menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang turut mensukseskan Pilkada 2018. Terutama kepasa Forkopimda Sitaro. 

 "Terima kasih kepada Bupati Sitaro Toni Supit, bersama seluruh jajaran yang ada," ungkapnya. 

 Lanjut Londok, setelah tahapan penetapan ini kami akan menyampaikan Surat Keputusan (SK) kepada pimpinan DPRD untuk melakukan peresmian dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

  "Selain itu juga, SK ini akan disampaikan ke KPU Provinsi dan KPU RI yang nantinya akan tembusan ke Gubernur," lanjutnya.

 "Sebagai informasi untuk pelantikan nanti dilaksanakan di Ibu kota Jakarta entah oleh Kemendagri atau Gubernur yang pasti diadakan di Jakarta," ujarnya. (oly)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved