Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PT Manado Akhirnya Putuskan Dua Owner Net Invest Bersalah

PT Manado akhirnya memutuskan dua owner Net Invest yakni FR alias Focksy dan SR alias Syalomitha bersalah.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Pemilik Usaha Net Invest Focksy Rapar 

Laporan Wartawam Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Tinggi (PT) Manado akhirnya memutuskan dua owner Net Invest yakni FR alias Focksy dan SR alias Syalomitha bersalah.

Maka dari itu vonis tujuh tahun penjara bagi Focksy dan enam tahun bagi Syalomitha bisa segera dilaksanakan.

"Kemarin surat pemberitahuan dari PT Manado sudah kami pegang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Sterry F. Andih ketika ditemui Tribun Manado, Jumat (16/4) di kantornya.

Namun ia mengatakan masih belum melakukan penahanan. "Kami masih tunggu tujuh hari dari putusan ini, karena jangan sampai ada jaksa ataupun pengacara dari kedua terdakwa yang melakukan banding," ucapnya.

Selain itu Sterry memastikan akan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya jika sudah tidak ada proses banding.

"Kalau sudah tidak ada proses banding kan putusannya telah ingkra, disitulah akan kami jemput kedua terdakwa," tegasnya. (nie)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved