PT Manado Akhirnya Putuskan Dua Owner Net Invest Bersalah
PT Manado akhirnya memutuskan dua owner Net Invest yakni FR alias Focksy dan SR alias Syalomitha bersalah.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Andrew_Pattymahu
Laporan Wartawam Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Tinggi (PT) Manado akhirnya memutuskan dua owner Net Invest yakni FR alias Focksy dan SR alias Syalomitha bersalah.
Maka dari itu vonis tujuh tahun penjara bagi Focksy dan enam tahun bagi Syalomitha bisa segera dilaksanakan.
"Kemarin surat pemberitahuan dari PT Manado sudah kami pegang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Sterry F. Andih ketika ditemui Tribun Manado, Jumat (16/4) di kantornya.
Namun ia mengatakan masih belum melakukan penahanan. "Kami masih tunggu tujuh hari dari putusan ini, karena jangan sampai ada jaksa ataupun pengacara dari kedua terdakwa yang melakukan banding," ucapnya.
Selain itu Sterry memastikan akan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya jika sudah tidak ada proses banding.
"Kalau sudah tidak ada proses banding kan putusannya telah ingkra, disitulah akan kami jemput kedua terdakwa," tegasnya. (nie)