Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

2 Saksi Dihadirkan Ahok untuk Mendukung Gugatan Cerai

Ada dua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keduanya merupakan kerabat dari Ahok.

Editor: Aldi Ponge
Kompas.com/David Oliver Purba
Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan. Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama aliasAhok, Josefina Agatha Syukur mengatakan, pada lanjutan persidangan yang akan digelar Rabu pekan depan, pihaknya akan mengajukan saksi yang menguatkan gugatan cerai Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.

Ada dua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan. Keduanya merupakan kerabat dari Ahok.

"Kalau nama saksi jangan ya. Tapi nanti akan memperkuat juga. (asal saksi) dari kerabat, dua orang. Kan permintaan kami perceraian dan hak asuh anak," ujar Josefina usai persidangan gugatan cerai di PN Jakarta Utara, Rabu (22/2/2018).

Josefina mengatakan selain saksi, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali menambah bukti lain untuk memperkuat bukti yang mendukung gugatan cerai tersebut.

Sebelumnya, ada 12 bukti yang telah diajukan ke persidangan dalam bentuk compact disk. 12 bukti itu diantaranya foto, rekaman, serta pesan WhatsApp Ahok.

"Tanggal 28 akan sidang lagi. Bisa tambahan bukti (jika diperlukan) dan saksi dari penggugat," ujar Josefina.

Ahok mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica ke PN Jakarta Utara pada awal Januari 2018.

Gugatan cerai diajukan karena adanya masalah pribadi yang berlangsung selama tujuh tahun.

Ahok dan Veronica sebelumnya telah dimediasi oleh pihak keluarga.

Namun, mediasi tidak berhasil.

Saat persidangan, Ahok diwakili kuasa hukum sedangkan Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang berisi menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Selain menggugat cerai Ahok juga mengajukan hak asuh anak.

Saat ini Ahok masih menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Depok terkait kasus penodaan agama.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved