Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecerobohan Menteri Airlangga, Penyalagunaan Wewenang?

Menteri Perindustrian sekaligus Ketua DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto (AH) baru saja menyelenggarakan acara syukuran

Editor: Aswin_Lumintang
tribunnews
Airlangga Hartarto dan Bambang Soesatyo 

Oleh: Syamsuddin Radjab, pengamat Hukum Tata Negara, Direktur Eksekutif Jenggala Center

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perindustrian sekaligus Ketua DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto (AH) baru saja menyelenggarakan acara syukuran pada Sabtu (3/2) karena telah menerima SK pengesahan kepengurusan baru “Golkar Bersih” dari Kemenkumham.

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (29/1/2018)
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Senin (29/1/2018) (Kompas.com/YOGA SUKMANA)

Sungguh ironi, di hari yang sama tengah malam, ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko, yang juga Bupati Jombang kena OTT KPK yang menambah deretan politisi Golkar dicekok oleh lembaga antirasuah.

Acara syukuran tersebut digelar di rumah dinas Menteri Perindustrian dibilangan Jl Widya Candra III, Jakarta Selatan.

Yang hadir adalah para petinggi Partai Golkar dari jajaran Dewan Pembina, Dewan Pakar, Dewan Pengurus dan kader beringin lainnya. Jumlahnya, sekitar 100-150 orang memenuhi rumah kompleks pejabat negara tersebut.

Anehnya, rumah jabatan negara digunakan untuk syukuran; makan minum gratis dengan menggunakan anggaran negara yang tidak terkait dengan jabatan atau kedudukannya sebagai Menteri Perindustrian.

Syukuran Partai Golkar merupakan acara partai politik yang sedang dipimpinnya dan sama sekali tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi AH yang juga diamanati sebagai menteri dalam kabinet kerja Jokowi-JK.

AH tidak dapat membedakan mana urusan pemerintahan yang terkait dengan tupoksinya, mana urusan partai politik urusan pribadinya sebagai ketua umum partai Golkar.

Menggunakan anggaran dan fasilitas negara untuk urusan partai yang dipimpinnya merupakan pelanggaran hukum dan merugikan keuangan negara karena uang negara digunakan bukan untuk kepentingan tugas kenegaraan.

Melainkan kepentingan kelompok, golongan, partai yang dapat dikategorikan sebagai bagian dari perbuatan tindak pidana korupsi atau bentuk penyalagunaan wewenang baik menurut hukum pidana maupun hukum administrasi negara.

Baca: Ada Bazar Pernak-pernik Imlek di Klenteng Ban Hin Kiong

Baca: Gadis 12 Tahun ini Jual Rambut untuk Beli Smartphone, Ternyata Alasannya Mengharukan

Baca: (Torang Kanal) Indah Korompis, Takut Kena Banjir

Baca: Petrus Selestinus: Baiknya SBY Menghadap KPK, Bukan Melaporkan Firman Wijaya

Baca: Onci dan Enda Sebut Gaya Rambut Pasha Ungu Keren

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved