Manado - Pelapor yang Dimintakan Polisi Cari Tersangka, Polsek Sario: Bukan Seperti Itu
Pelapor atas nama Jelty Schalwyk, mengeluhkan kinerja Penyidik Polsek Sario.
Penulis: Handhika Dawangi | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO- Pelapor atas nama Jelty Schalwyk, mengeluhkan kinerja Penyidik Polsek Sario.
Jelty yang membuat Laporan Polisi 14 Januari 2018 dengan Nomor : STPL/14/I/2018/Sek Sario mengaku diminta penyidik untuk mencari tersangka.
"Laporan saya di polsek sampai sekarang tidak ada tindak lanjut. Harusnya waktu kejadian polisi sudah mencari atau menangkap itu tersangka. Sebaliknya kita korban yang penyidik suruh cari pa itu tersangka," ujar Jelty kepada Tribun Manado, Kamis (08/02/2018) siang.
Lanjut Jelty, terus terang dirinya kecewa. Menurut Jelty penyidik kasus tersebut hanya dekat rumah dengan tersangka. "Penyidik tau rumah tersangka," ujar Jelty.
Kasi Humas Polsek Sario Aiptu J. Sihaloho saat dikonfirmasi membantah adanya permintaan penyidik kepada pelapor untuk mencari tersangka.
"Itu tidak benar. Jadi memang penyidiknya mengatakan kalau ada informasi tolong disampaikan kepada kami. Bukan korban yang mencari tersangka, melainkan hanya meminta kalau korban tau posisi tersangkanya dimana silakan diinformasikan kepada kami," ujar kasi humas.
Lanjut Kasi Humas Polsek Sario Aiptu J. Sihaloho memang sampai saat ini Polsek Sario belum berhasil menemukan ketiga tersangka.
"Kendalanya para tersangka tidak menetap. Selalu berpindah-pindah.
Kita sudah beberapa kali melakukan usaha penangkapan namun belum juga berhasil. Sampai kita juga pernah tahan suami terlapor. Namun tetap saja suaminya mengatakan tidak tahu," ujar kasi.
Namun kata kasi humas Polsek Sario, pihaknya akan tetap melakukan pencarian dan penangkapan. "Karena itu prioritas," ujar kasi.
Adapun yang dilaporkan yaitu dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terlapor yakni seseorang berinisial ST bersama beberapa rekannya.
Kejadian dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi 14 Januari 2018 pukul 23.15 wita di Kelurahan Sario Kotabaru Kecamatan Sario.
Dalam laporan disebutkan bahwa pelapor diduga dianiaya secara bersama-sama oleh terlapor dan kawan-kawan dengan tinju dan botol yang mengena kepala pelapor bagian belakang sehingga bengkak.Pipi kiri pelapor mengalami luka memar.
Mengenai laporan polisi dugaan penganiayaan yang dibuat oleh Jelty Schalwyk pada 14 Januari 2018 dengan Nomor : STPL/14/I/2018/Sek Sario telah ditindaklanjuti dengan menetapkan tersangka.
Dalam surat pemberitahuan Polsek Sario terhadap pelapor bahwa setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap proses penyidikan dan selanjutnya kami telah menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial ST, NP, dan VP.
Dalam surat tersebut sudah diterbitkan surat perintah penangkapan namun sampai sekarang ini penyidik Polsek Sario belum berhasil mengamankan para tersangka karena alamat dan tempat tinggal para tersangka tidak tetap dan apabila perkembangan penyidikan akan perkara tersebut kami menyampaikan. (dik)