Firman Wijaya Galang Kekuatan Hadapi Laporan SBY. Sudah Dapat Dukungan Antasari Azhar
Perseteruan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya dengan Presiden ke-6 Republik Indonesia semakin memanas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya dengan Presiden ke-6 Republik Indonesia semakin memanas.

Ini Setelah Susilo Bambang Yudhoyono yang juga Ketua Umum DPP Partai Demokrat melaporkan Firman dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Baca: Saksi Ungkap Pembangunan RSJ Ratumbuysang Tak Sesuai dengan Rencana Awal
Baca: Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi RSJ Ratumbuysang, Mantan Asisten II Sulut Beberapa Kali Ngaku Lupa
Baca: BPBD Tomohon Kerahkan Alat Berat Bersihkan Longsor di Jalan Raya Rurukan-Tondano
Makin menarik setelah Antasari Azhar menyatakan dukungannya terhadap Firman Wijaya. Firman sebelumnya dilaporkan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan pasal pencemaran nama baik.
"Saya komunikasi dengan Pak Antasari Azhar dalam rangka mewakili Firman Wijaya untuk mendapat dukungan dan restunya," kata Boyamin Saiman dalam keterangannya kepada Tribunnews melalui pesan singkat.
Menurut Boyamin, Antasari menyatakan memberikan dukungannya.
"Antasari Azhar memberikan restu dalam bentuk pembicaraan WA," kata Boyamin Saiman.
Baca: Biasanya Cuma Dua Jam Tapi Josefine Butuh Waktu Dua Bulan Buat Surat Gugatan Cerai Ahok
Sebelumnya pengacara Boyamin Saiman mengatakan dirinya ditunjuk sebagai koordinator kuasa hukum yang akan membela pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya.
"Hasil pembicaraan saya dengan Firman Wijaya hari ini, disepakati saya ditunjuk untuk menjadi koordinator kuasa hukum Firman Wijaya dalam menghadapi pelaporan SBY ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan pencemaran nama baik," kata Boyamin, saat dikonfirmasi, Rabu (7/2/2018).
Boyamin menyatakan dia menerima penunjukan itu karena yakin pengacara mantan Ketua DPR itu tidak bersalah dalam menjalankan profesinya.
"Penunjukan ini saya terima semata-mata yakin bahwa Firman Wijaya menjalankan tugas profesinya untuk menggali semua fakta yang terkait dengan kasus e-KTP, dalam rangka membela kliennya yang jelas-jelas dilindungi Undang-Undang Advokat," ujar Boyamin.

Sementara ini dia mengungkapkan ada 11 pengacara yang bersedia membela Firman.