Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pengusutan Kasus Dugaan Korupsi RSJ Ratumbuysang Belum Jelas, Ini Kata Praktisi Hukum

"Saya belum terima permintaan penangguhannya, mungkin saja nanti pada saat sidang," pungkasnya.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Kolase Foto Tribun Manado
Gedung RSJ Ratumbuysang 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Belum dihitungnya kerugian keuangan negara proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang Manado, mendapatkan tanggapan dari Praktisi Hukum Deswerd Zougira.

Ketika dihubungi Tribun Manado, Senin (2/10/2017), ia mengaku kasus dugaan korupsi RSJ Ratumbuysang Manado, hanya butuh keseriusan saja dari Kejati Sulut.

"Kasus begini kan sudah familiar, dan saya pikir Kejati Sulut hanya perlu lebih serius menangani kasus ini," kata dia.

Semakin lama Kejati Sulut menunda proses  perhitungan kerugian negara proyek berbanderol Rp 18 miliar ini, maka kepercayaan publik terhadap pemberantasan hukum di lingkungan koorps baju coklat ini akan semakin merosot.

"Jadi kalau kasusnya lama, maka masyarakat bisa menilai kalau Kejati sudah masuk angin, dan ini sangatlah wajar," aku dia.

Deswerd juga menilai jika memang selama dua tahun dan kasus ini belum sampai diproses audit, maka lebih baik diserahkan ke KPK. 

"Karena ini suatu indikasi bahwa Kejati belum mampu, atau masih enggan menuntaskan kasus ini," kata dia.

Demi mempermudah kinerja dari BPKP, ia meminta agar Kejati merinci apa saja kerugian negara yang nantinya harus dihitung.

"Kejati juga punya tim audit, jadi ada baiknya mereka melakukan analisa proyek bagian mana yang mengalami kerugian negara, misalnya beton, atap, ataupun kirinya yang belum bisa digunakan," kata dia.

Proses ini juga menurut Deswerd bisa diterapkan pada kasus-kasus lain seperti Proyek pemecah ombak Likupang dan beberapa kasus lainnya.

"Kalau semua ini bekerja, saya pikir kerugian negara pasti diselesaikan dalam sebulan saja," tegas dia.

Humas Kejati Sulut, Yoni E. Mallaka ketika dikonfirmasi belum bisa memastikan kapan Kejati akan melengkapi berkas terkait proyek RSJ Ratumbuysang Manado.

"Itu sudah masuk tahapan penyidik dan saya tidak bisa masuk sampai ranah tersebut. Kita serahkan saja ke BPKP dan Jaksa untuk saling berkoordinasi terkait Perhitungan kerugian negara," tegasnya.

Sedangkan untuk kasus proyek pemecah ombak Likupang, pihaknya masih terus menanti hasil audit dari BPKP Sulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved