Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dit Polair Polda Sulut Ungkap Sindikat Perompak di Bitung

Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Sulut kembali mengungkap kasus pembajakan kapal tenker MT Rehoobot yang dilakukan oleh sindikat perompak

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Andrew_Pattymahu
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID,BITUNG - Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Polda Sulut kembali mengungkap kasus pembajakan kapal tenker MT Rehoobot yang dilakukan oleh sindikat perompak.

 Dit Polair Polda Sulut dengan menangkap FP  (39)  yang hampir setahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

FP dibekuk setelah burun sekian lama kembali ke rumahnya, Selasa (17/5). Kepala Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) AKBP Al Abdi Irianto menjelaskan penangkapan DPO pembajak kapal Tanker MT Rehoobot ini dipimpin oleh Panit 1 Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Ipda Darwin bersama dengan empat orang anggota.

"Sebelum pulang ke rumahnya, ia diketahui berada di  Kabupaten Minahasa Utara, setelah beberapa hari kemudian, tercium tersangka ini pulang ke rumah orang tuanya di Madidir, saat itulah tim Gakkum melakukan penangkapan," ujar Abdi.

Sementara itu dari penjelasan yang diperoleh Ipda Darwin sampai saat ini, Dit Polair Polda Sulut sudah berhasil membekuk 3 eksekutor utama termasuk FP dalam pembajakan kapal tersebut. Karena sebelumnya dalam penangkapan di Bogor pada bulan Agustus 2015 yang lalu.

"Dit Polair sudah berhasil membekuk 3 orang masing-masing B (38), warga Kepulauan Riau yang merupakan otak dari pembajakan ini,  berikut MP (47), warga Kecamatan Maesa dan A (25) warga  Kecamatan Maesa.

Tersangka FP sendiri menurut Darwin dikenakan Pasal 439 KUHP junto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas Darwin.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved