Jumlah THR Kecil, Karyawan di Bitung Ini Tolak Terima!
"Angka Rp 1,5 juta saja tidak cukup apalagi di bawah itu. Ini sudah dua tahun dipendam-pendam dan ditahun ketiga ini baru kami berani ngomong."
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Fransiska_Noel
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Warning pemerintah mengenai pembayaran Tunjungan hari raya (THR) kepada karyawan yang merayakan lebaran 2015 jatuh pada Jumat (10/7) ternyata tak sepenuhnya diperhatikan oleh pihak perusahan.
Terbukti sejumlah karyawan di PT Deho Canning Company perusahan ikan yang terletak di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir, memprotes rencana pemberian THR kepada 40an karyawan yang nominalnya tidak sesuai.
"Sejumlah karyawan yang bekerja di perusahan itu hanya diberikan THR bervariatif mulai dari Rp 1,3 juta dan Rp 550 ribu. Padahal karyawan ada yang sudah bekerja selama lima, delapan dan sembilan tahun," tutur Ronny Lone (45) diiyakan Zulfikar Maneo (23) saat melakukan aksi penolakan menerima THR didepan perusahan, Jumat (10/7) kemarin.
Dijelaskan, mengetahui bakal diberikan THR tidak sesuai dengan aturan para karyawan yang masih berstatus kontrak sudah mengalami ini sejak tahun yang lalu, menerima mulai dari Rp 1,5 juta dan Rp 750 ribu.
"Bukan hanya tahun-tahun sebelumnya kami terima THR tak sesuai aturan yaitu satu bulan gaji, dengan nilai seperti itu sulit untuk kami menggunakan THR itu untuk berlebaran," kata dia, sembari menambahkan hingga saat ini sistem kontrak yang dilakukan perusahan menggunakan sistem dua bulan setengah dilakukan perpanjangan kontrak.
Warga Kelurahan Winenet I Lingkungan IV Kecamatan Aga Yusdi Pateda karyawan bagian Receiving yang sudah bertahun-tahun bekerja awalnya di tahun yang lalu menerima Rp 1,5 juta dan sekarang hanya Rp 1,3 juta.
"Angka Rp 1,5 juta saja tidak cukup apalagi di bawah itu. Ini sudah dua tahun dipendam-pendam dan ditahun ketiga ini baru kami berani ngomong karena sempat takut dengan sanksi pemecatan," kata Yusdi.
Sebelumnya Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kota Bitung melansir ada jumlah perusahan di Kota Bitung ada 423 dengan tenaga kerja 21.355 orang, sesuai dengan Peraturan menteri tenaga kerja (Permen) nomor 4 tahun 1994 tentang tunjangan THR bagi perusahan swasta.
"Termasak wartawan wajib dan harus menerima THR dari perusahan," kata Kadis Nakertrans Bitung Ferry Bororing melalui Harry Tania sekretaris Dinas.
Dijelaskannya dalam aturan itu jelas mengatur tenrang jumlah yang harus dibayar oleh perusahan terhadap THR senilai satu bulan upah pekerja yang sudah 12 bulan atau satu tahun bekerja terus menerus, yang masih dibawah satu tahun berlaku proposional sesua dengan masa kerjanya.
"Batas waktu pembayaran THR tujuh hari sebelum hari raya lebaran yang jatuh pada Jumat (10/7) kemarin," tambahnya.
Bagi karyawan yang belum menerima atau tidak memperoleh THR, pihaknya mempersilahkan untuk melayangkan laporan melalui posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Bitung. Aduan tersebut bisa disampaikan melalui pesan singkat ke pokso aduan dan akan di tindak lanjuti.
"SMS saja di nomor 082290788789 dan kebagian perselisihan di kantor Disnaker," tukasnya.
Kondisi berbalik ditemui di perusahan PT Carvina Trijaya Makmur yang telah membayar THR kepada 400an karyawan yang bakal merayakan lebaran, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah di rumahkan.
"THR mereka satu bulan gaji, bahkan karyawan yang berada diluar Bitung di Toli-Toli kami telpon suruh datang untuk ambil THR," tutur Rosanti Manager HRD PT Carvina.
Terpisah pihak perusahan PT Deho Canning Company yang di konfirmasi mengenai masalah pemberian THR kepada karyawan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan enggan memberikan keterangan kepada awak media. (Tribun Manado/Christian Wayongkere)