Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Di Bitung Tarif Angkot Masih Rp 4 Ribu

Sejumlah penumpang angkutan kota (angkot) atau mikro di Kota Bitung mempertanyakan pemberlakuan tarif Mikro yang masih menggunakan tarif lama.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:

Laporan wartawan Tribun Manado Christian Wayongkere

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG -   Sejumlah penumpang angkutan kota (angkot) atau mikro di Kota Bitung mempertanyakan pemberlakuan tarif Mikro yang masih menggunakan tarif lama Rp 3.600 hingga Rp 4.000, padahal pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Perhubungan sudah mentetapkan penyesuian tarif mikro di Bitung untuk umum Rp 3.100 dan pelajar mahasiswa Rp 2.100.

"Sebenarnya tarif mirko sekarang berapa, kenapa kami bayar Rp 5 ribu oleh sopir kembalikan Rp 1.000," keluh Monica Shinta warga menggunakan jasa Mikro Minggu (25/1) kemarin. Menurutnya sebagai masyarakat patut mengetahui secara jelas berapa sebenarnya tarif Mikro di Bitung, mengingat sejak Presiden Jokowi kembali menurunkan harga Bbm selalu dibarengi dengan penyesuain tarif yang turun.

"Setahu saya sudah turun tarifnya, kenapa sopir masih memberlakukan tarif lama. Atau kah memang tarif mikro tidak turun," tanya. Dia pun sempat terlibat argumen dengan sopir yang masih memberlakukan tarif lama kepada para penumpang, dimana saat membayar dengan uang Rp 3,500 sopir mikro mengatakan kalau tarifnya Rp 4.000 sehingga dia bersikeras untuk membayar Rp 3,500. "Tatif yang sebenarnya kan Rp 3,100 untuk umum, masih mending kami bayar lebih Rp 3,500 kenapa mereka masih mau berlakukan Rp 4,000," kata dia sembari meminta pihak terkait agar melakukan sosialisasi serta tegakan aturan perihal pemberlakuan penyesuain tarif.

Monalisa mahasiswa perguruan tinggi di Kabupaten Minahasa juga mempertanyakan hal yang sama kepada Tribun Manado karena hingga Mingg (25/1) dirinya masih membayar Rp 4,000 saat naik angkot. "Pak wartawan, berapa soh tarif Mikro sekarang. Apakah tidak turun," tanya Monalisa. Dia pun baru mengetahui bahwa tarif mikro di Bitung sudah turun setelah disampaikan, sehingga dirinya akan melakukan transaksi pembayaran tarif baru. "Berarti besok saya akan bayar tarif mikro Rp 2.100 karena saya kategori mahasiswa," tandasnya.

Sebelumnya, tarif angkutan kota atau Mikro dalam kota Bitung akhirnya di tetapkan oleh Hanny Sondakh selaku Wali kota Bitung Selasa (20/1), pasca diserahkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bitung disertai kajian diBagian Hukum setda Kota Bitung kemudian keluarlah surat keputusan.

"Jadi tarif sudah sah sesuai SK walikota nomor 188.45/HKM/SK/25/2015 tanggal 19 Januari 2015 tentang penyesuaian kembali tarif angkutan kota dan tarif angkutan penyeberangan di Kota Bitung, untuk umum Rp 3.100 dan pelajar Rp 2.100," tutur Kadishub Oktav Kandoli.

Menurutnya pemberlakukan tarif baru itu harus dipatuhi oleh para sopir karena penyesuaian tarif susuai dengan harga BBM yang kembali turun. "Akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi sanksi terberat pencabutan izin operasi," janjinya.

Vicky Sangkaeng kabid darta Dishub Bitung menjelaskan mengenai penyesuaian tarif pasca harga Bbm turun bukan mengacu pada harga speRpart dan harga lainnya namun dilihat dari sisi gejolak yang terjadi pasca harga Bbm turun. "Transportasi harus turun, harus di pahami pemerintah tidak akan pernah merugikan pengusaha dan sopir mikro, karena sebagai pemerintah pihaknya sebagai penengah mengatur regulasi dan masyarakat sebagai pemakai transport bisa dilayani dengan baik sehingga sopir dan pemilik kendaraan dapat keuntungan yang sesuai," Vicky.

Adapunperhitungan tarif harus berdasarkan aturan yang akan ditetapkan oleh Walikota Bitung serta yang harus dilalui dengan cara hitung-hitunggan sebagaimana dalam Keputusan menteri (KM) Perhubungan nomor 89 yang didalamnya ada rumusnya.

"Pemberlakuan tarif baru akan dipantau, kami bersama polres Bitung akan melakukan sidak dilapangan mengeni pemberlakuan tarif jika kedapatan ada yang melanggar akan dikenakan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin kendaraan hingga paling rendah tilang baru pembekuan dua smapai tiga bulan kalau membangkan cabut dialihkan ke plat hitam," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved