TRIBUNMANADO.CO.ID,
MANADO - Setelah ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi
dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) Manado tahun 2009. Kejaksaan Negeri
(Kejari) Manado masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP
Sulut sebagai pelengkap berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Manado
Kepala Kejari Manado, Andi Muhammad Iqbal Arief SH MH,
melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Hotma Hutadjulu SH, mengakui
tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan bendahara Diknas Manado.
"Walaupun
penetapan tersangka kita tunggu setelah ada hasil audit dari BPKP namun
penyidik telah menetapkan tersangka yang inisialnya 'H' saja," ujar
Hutadjulu sembari menyembunyikan identitas tersangka, Kamis (2/8/2012)
Hutadjulu
mengakui penanganan kasus tersebut memang sedikit terhambat dari hasil
audit, dimana kasus itu sudah dilakukan penyelidikan sejak akhir tahun
2011 dan sudah dinyatakan lengkap di tahap penyidikan sejak awal tahun
2012
Ditambahkan, kasus berbanrol Rp 1,1 Miliar tersebut, tim
penyidik pidana khusus telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang
berkisar 30an saksi. Dimana dugaan korupsi yang bersumber pada APBD Kota
Manado tersebut, diduga dari empat triwulan yang disalurkan ke pihak
sekolah-sekolah di tingkatan SMA di Manado, namun salah satu triwulanya
tidak dicairkan. (obi)
Penulis : Robin_Tanauma
Editor : Andrew_Pattymahu
Bergabunglah dengan Tribun Manado Sharing Community untuk update berita Sulawesi Utara dan berbagi informasi kegiatan komunitas Anda.
Follow twitter kami di @Tribun_Manado untuk mengakses berita melalui twitter.