Pencemaran Limbah Pabrik
Lumingkewas Berharap Bantuan Provinsi
Akan mengirimkan teguran tertulis ke PT Poleko agar membenahi IPAL
Penulis: Ryo_Noor |
Meski begitu, BLH hanya punya wewenang mendesak Pabrik Tahu membuat tahu, sementara pabrik Minyak Kelapa sekelas PT Poleko tak bisa disentuh.
Kepala BLH Minut, Theo Lumingkewas pun hanya bisa berharap, kepada BLH Provinsi menindaklanjutinya. Walau begitu, Lumingkewas mengungkapkan, akan mengirimkan teguran tertulis ke PT Poleko agar membenahi IPAL "Kami akan kirimkan teguran tertulis," ujarnya.
Bila tak ada tindaklanjut dari PT Poleko, kata
Lumingkewas, sesuai ketentuan sedikitnya dibutuhkan proses waktu tiga
bulan, dengan teguran susulan "Bila tak juga dipenuhi, kita tindak
secara pidana," ujar Lumingkewas usai rapat dengan Komisi B, di Kantor
DPRD Minut Rabu (20/6/2012).
.
Sayangnya, langkah proses pidana,
kata Lumingkewas lagi-lagi terbentur ketersedian personel. BLH Minut tak
mermiliki PNS penyidik masalah lingkungan "Itulah kendalanya. Cuma
Provinsi yang ada penyidik," ucapnya.
Dalam rapat yang dihadiri Kaban BPLH Theo Lumingkewas, Komisi B memberikan rekomendasi ke Bupati untuk dijalankan di tingkat SKPD soal limbah pabrik tahu di Airmadidi Bawah dan Pabrik minyak kelapa PT Poleko di Kelurahan Raprap.
Wakil Ketua Komisi B, Hendri Walukow mengungkapkan, rekomendasi yang harus dijalankan diantaranya pembenahan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).
"Untuk PT Poleko kalau bisa pakai terowongan tertutup, pembuangan IPAL direnovasi karena air yang keluar masih keruh. Begitu juga pabrik tahu IPAL pabrik tahu harus dibenahi," sebut Walukow kepada Tribun Manado.
Sayangnya sejauh ini, perwakilan PT Poleko belum dihadirkan dalam rapat beberapa kali dengan DPRD.
Dalam rapat sebelumnya, usaha kecil Pabrik Tahu di Airmadidi terpaksa harus tutup atas desakan warga dan DPRD, sampai 12 hari ke depan.
Beda halnya dengan usaha besar PT Poleko meski membuat air sungai keruh, pabrik minyak kelapa itu masih beroperasi.
Selain rekomendasi pembuatan IPAL, Walukow mengungkapkan, perizanan usaha pun harus dilengkapi. (ryo)