Pemerikasaan
35 Hari BPK 'Obok-Obok' Pemkab Minut
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 35 hari ke depan, akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan 2011 Pemkab Minut.
Tayang:
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Andrew_Pattymahu
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam 35 hari ke depan, akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan 2011 Pemkab Minut.
Menurut Cahyo, ketua Tim Pemeriksa BPK, pemeriksaan laporan keuangan sudah dimulai Senin (10/6). Usai menemui Bupati Minut Sompie Singal, tim langsung menggumpulkan data. Apa sudah ada temuan mencurigakan? "Belum. Karena kami masih mengumpulkan data. Belum masuk ke analisa," ujarnya kepada Tribun Manado.
Cara kerja BPK, kata Cahyo, usai mengumpulkan berkas, akan dievaluasi dan dianalisa. "Kita memperoleh data dan menguji apa laporan pemerintah daerah disajikan secara wajar, itu arahnya. nanti ada beberapa catatan," sebutnya.
Di hari kedua kemarin, BPK mengumpulkan seluruh pejabat SKPD dan bendahara yang sibuk membawa berkas-berkas. BPK pun memberi arahan berkas yang akan disiapkan, serta tips-tips pelaporan keuangan.
Di 2010 masih terbesit, penilaian disclaimer atau tak diberi pendapat, oleh BPK. Namun, Marthino Dengah, Asisten II Pemkab Minut optimis di 2011, Pemkab akan memperoleh penilaian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) "Biasa kita dapat WDP, 2010 tiba-tiba dapat disclaimer, makanya kalau pun ada masalah selalu dikonsultasikan dengan BPK," kata Dengah.
Pemkab kata Dengah, telah melakukan evaluasi, sejumlah poin yang membuat BPK memberikan opini disclaimer, di antaranya masalah pengelolaan laporan keuangan, dan aset "Pengelolaan keuangan dan Aset bermasalah. Karena aset kita ini, sebagian masih inventarisir dari Minahasa. Sebagian besar tidak bisa kita dapatkan lagi bukti-bukti kepemilikan aset dari Minahasa induk. Kedua banyaknya pergantian pejabat," ujarnya.
Di 2010, satu poin yang memberikan dampak opini disclaimer soal penggunaan Bahan Bakar Minyak untuk operasional Setda Minut, yang menurut BPK tak bisa dipertanggungjawabkan. Belakangan Pemkab pun harus membayar ganti rugi, bahkan Atas temuan BPK itu pun menjadi dasar Kejari Minut menjalankan proses pidana. (ryo)
Berita Terkini
Berita Populer
Memuat video…