Hukum
Minut tak Punya Perda Miras
Aparat pun bisa kesulitan mengusut kasus miras. Bisa-bisa dipraperadilankan
Penulis: Ryo_Noor |
Husein Tuahun, Anggota DPRD Minut, menuturkan, bisa berdampak ke penyelidikan dan penyidikan aparat berwajib bila mengusut kasus pelanggaran miras.
"Aparat pun bisa kesulitan mengusut kasus miras. Bisa-bisa dipraperadilankan, dan ada kasus yang aparat dipraperadilankan dan diterima pengadilan," ujar Tuahuns, ketika berdialog dengan Kapolda Sulut Brigjen Dicky Atotoy, di Pemkab Minut, beberapa waktu lalu.
Tuahuns mengungkapkan, Kabupaten Minut pun kini, masih mengacu ke perda miras Minahasa Induk. Hal tersebut, katanya yang dijadikan poin untuk dipraperadilan. DPRD Minut pun kata dia, bukan tanpa usaha, Perda Minut telah diupayakan disahkan, namun beberapa kendala membuatnya belum terealisasi. Tuahuns pun meminta koordinasi dari aparat untuk bersama-sama merealisasikan perda Miras Kabupaten Minut.
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Minut, AKP Saguh Rianto membenarkan, polisi masih menggunakan perda miras Minahasa Induk untuk memproses hukum pelanggar kasus miras. "Kami masih mengacu ke perda miras minahasa induk, selama daerah pemekaran belum ada perda," ujar Saguh.
Sejauh ini kata AKP Rianto, ada beberapa kasus yang dilimpahkan masuk ke Pengadilan, namun menurutnya, dalam penindakan, Polres Minut kerap hanya dibina dengan membuat surat pernyataan
"Tipiring, di kan ada juga ketentuan untuk pembinaan, dengan surat semacam pernyataan tak mengulang. Namun kita lihat kasusnya, ada juga yang teruskan. Polisi kan bisa melihat mana yang harus di kirim (dilimpahkan ke Pengandilan) dan mana yang tidak," sebut dia. (ryo)