Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sanksi Perda Larangan Buang Sampah Sembarangan di Minsel

Sanksi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Larangan Buang Sampah Sembarangan di Minsel

Penulis: David_Kusuma | Editor:
Sanksi Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Larangan Buang Sampah Sembarangan di Minsel

A. Buang Puntung Rokok Sembarangan
- Kurungan Badan 3 Hari
- Denda Rp 1 000 000

B. Buang Pembungkus Rokok Sembarangan
- Kurungan Badan 5 Hari
- Denda Rp 2 000 000

C. Buang Sampah Konsumsi Rumah Tangga Sembarangan
- Kurungan Badan 6 Hari
- Denda Rp 2 500 000

D. Pelanggaran Jam Buang Sampah (Buang Sampah Hanya Dari Pukul 18.00 - 06.00 Wita)
- Kurungan Badan 7 Hari
- Denda Rp 3 000 000

E. Membuang Sisa Tebangan Pohon Sembarangan
- Kurungan Badan 16 Hari
- Denda Rp 6 000 000

F. Membuang Sisa Bahan Dagangan Sembarangan
- Kurungan Badan 15 Hari
- Denda 5 000 000

G. Membuang Kotoran Hewan Sembarangan
- Kurungan Badan 20 Hari
- Denda Rp 8 000 000

H. Membuang Bahan Bangunan Sembarangan
- Kurungan Badan 18 Hari
- Denda Rp 7 000 000

I. Membuang Sisa-Sisa Bahan Infeksi Sembarangan
- Kurungan Badan 30 Hari
- Denda Rp 12 500 000

J. Membuang Sisa-sisa bahan kimia sembarangan
- Kurungan Badan 90 Hari
- Denda Rp 25 000 000

K. Membuang Sisa-Sisa Bahan Radioaktif Sembarangan
- Kurungan Badan Rp 90 Hari
- Denda Rp 50 000 000

Sumber: Kantor Kebersihan Minsel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved