TOPIK
Jero Wacik Tersangka
-
Jero Wacik yang kini tidak menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), diam-diam sudah hengkang dari rumah dinasnya.
-
Jero Wacik diduga melakukan pemerasan terkait kewenangannya saat menjabat Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
-
Menurut Saleh, Jero menggunakan dana operasional menteri yang diterimanya untuk berbagai keperluan.
-
Juru Bicara Kementerian ESDM, Saleh Abdurahman, berkisah tentang mantan bosnya, Jero Wacik.
-
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Saleh Abdurahman, mengatakan Jero Wacik belum berkemas-kemas dari kantornya.
-
Dewi mengungkapkan hal itu ketika mengomentari dugaan kasus korupsi yang kini menimpa Jero.
-
Ia menambahkan, gaji yang diterima Menteri ESDM Jero Wacik tidak besar, sedangkan beban kerjanya sebagai menteri cukup berat.
-
Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menuturkan, saat ini Jero masih terguncang sehingga belum juga mengajukan pengunduran dirinya.
-
Sedih, prihatin, sebagai kader yang sama-sama masuk DPP sesuai SK sebagai fungsionari DPP Demokrat pada tahun 2003.
-
Selaku menteri, dia diduga melakukan pemerasan dalam kurun waktu 2011-2013. Lantas, siapa pihak yang diperas Jero?
-
Dengan begitu, dirinya bersama petinggi Kementerian ESDM mengaku akan memberikan penjelasan secara jelas dan jujur terkait apa yang dibutuhkan KPK.
-
Dana Rp 9,9 miliar yang diduga dikorupsi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik digunakan untuk kepentingan pribadi.
-
Selaku menteri, dia diduga melakukan pemerasan dalam kurun waktu 2011-2013. Lantas, siapa pihak yang diperas Jero?
-
Saya akan tetap berada di Indonesia untuk ikuti seluruh proses hukum yang akan berlaku.
-
Jero Wacik menegaskan akan tetap berada di Indonesia menghadapi kasus hukum yang saat ini menjeratnya.
-
Ya kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kan emang enggak enak ya.
-
"Berita ini membuat Presiden terkejut," ungkap Julian saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (3/9/2014).
-
Menteri ESDM Jero Wacik ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus pemerasan.
-
Soal pencekalan seperti biasanya, dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dimintakan langsung surat pencekalan.
-
Nilainya sementara Rp 9,9 miliar, dana didapat dari cara-cara kick back dengan menggunakan kewenangannya melakukan pemerasan.
-
"Ini cukup memperihatinkan buat Demokrat," kata Syarif dalam wawancara dengan Metro TV, Rabu (3/9/2014).
-
Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.