Jero Wacik Tersangka
KPK Segera Cekal Menteri ESDM
Soal pencekalan seperti biasanya, dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dimintakan langsung surat pencekalan.
TRIBUNMANADO.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mencegah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyusul penetapannya sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014). Jero disangka melakukan pemerasan atau penyalahgunaan wewenang terkait pengadaan proyek di Kementerian ESDM.
"Soal pencekalan seperti biasanya, dalam waktu sesingkat-singkatnya akan dimintakan langsung surat pencekalan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Wijdojanto.
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Diduga, Jero menerima aliran dana sekitar Rp 9,9 miliar.
"Dana didapat dari cara-cara kick back dengan menggunakan kewenangannya melakukan pemerasan, memperkaya diri sendiri," tambah Bambang.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka, Rabu (3/9/2014), atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013.