Selasa, 26 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Tomohon

Ada Sanksi Pidana Kerja Sosial di Tomohon, Mulai Diterapkan Kejaksaan

Pemkot Tomohon dukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana lewat MoU bersama Kejari Tomohon

Tayang:
Dok. Pemkot Tomohon/Tidak Ada
KERJASAMA - Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, hadir langsung dalam kegiatan dalam rangkaian MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025), di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado. 
Ringkasan Berita:1.Pemerintah Kota Tomohon mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana lewat penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Tomohon. 
2.Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menandatangani nota kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu.
3.Dihadiri jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, jajaran Kejati Sulut, dan para Kajari se-Sulawesi Utara.

TRIBUNMANADO.CO.ID,TOMOHON- Pemerintah Kota Tomohon mendukung penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana lewat penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Tomohon. 

Agenda ini berlangsung dalam rangkaian MoU dan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (10/12/2025), di Graha Gubernuran Bumi Beringin Manado.

Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Rumajar, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menandatangani nota kesepakatan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon, Dr. Reinhard Tololiu.

Baca juga: Apa Itu Pidana Kerja Sosial? untuk Terpidana, Mulai Berlaku di Minahasa Tenggara, Sudah Ada MoU

Kesepakatan ini menegaskan sinergi antara Pemkot Tomohon dan Kejari Tomohon dalam pelaksanaan pelayanan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tomohon.

Kerja sama tersebut juga terjadi di beberapa daerah di Sulawesi Utara.

“Kami mendukung penuh sebagai upaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum yang tetap mengedepankan sisi kemanusiaan,” ujar Rumajar.

Penandatanganan digelar di hadapan Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Hari Wibowo, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy.

Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Forkopimda Sulawesi Utara, para kepala daerah se-Sulawesi Utara, jajaran Kejati Sulut, dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Utara.

Pasal 85 KUHP Nasional menjelaskan bahwa pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun.

Dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), merupakan suatu gebrakan perubahan dalam paradigma pemidanaan di Indonesia, berorientasi pada paradigma hukum pidana modern, yakni keadilan korektif yang ditujukan kepada pelaku, keadilan restoratif yang ditujukan kepada korban, dan keadilan rehabilitatif baik yang ditujukan kepada pelaku maupun korban.

Hal tersebut sangat berbeda dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sekarang berlaku. (PET)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved