Talaud Sulawesi Utara
Daftar Tarif Penumpang dan Kendaraan KMP Watunapato 2026: Rute Melonguane-Miangas hingga Munte
KMP Watunapato adalah kapal motor penyeberangan yang melayani transportasi laut antarwilayah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- KMP Watunapato melayani transportasi laut antarwilayah di Kepulauan Talaud dengan rute Melonguane–Likupang, Melonguane–Kakarotan, Kakarotan–Karatung, Karatung–Marampit, hingga Marampit–Miangas.
- Tarif penumpang bervariasi sesuai lintasan, mulai dari Rp55 ribu-Rp100 ribu untuk dewasa dan Rp8.300-Rp14.500 untuk bayi.
- Tarif kendaraan juga berlaku berdasarkan Golongan I hingga IX, mengacu pada regulasi resmi, yakni SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 313 Tahun 2022.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar tarif penyeberangan KMP Watunapato untuk sejumlah lintasan di wilayah Kepulauan Talaud.
KMP Watunapato adalah kapal motor penyeberangan yang melayani transportasi laut antarwilayah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Tarif yang berlaku mencakup penumpang dewasa dan bayi, serta kendaraan berdasarkan golongan.
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Manado untuk Periode 15 - 18 Mei 2026
Rute yang dilayani antara lain Melonguane–Likupang (Munte), Melonguane–Kakarotan, Kakarotan–Karatung, Karatung–Marampit, hingga Marampit–Miangas.
Tarif penyeberangan KMP Watunapato ditetapkan berdasarkan regulasi resmi pemerintah daerah dan menyesuaikan lintasan yang dilayani.
Dalam daftar tarif yang berlaku, dasar hukumnya merujuk pada sejumlah keputusan kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Untuk rute Melonguane–Likupang (Munte), tarif mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 313 Tahun 2022.
Sementara tarif lintasan Melonguane–Kakarotan dan Marampit–Miangas ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kepulauan Talaud Nomor 252 Tahun 2023.
Adapun tarif rute Kakarotan–Karatung serta Karatung–Marampit mengacu pada SK Bupati Kepulauan Talaud Nomor 252 Tahun 2023.
Penetapan tarif ini mencakup tarif penumpang maupun kendaraan per golongan, sebagai acuan resmi bagi masyarakat yang menggunakan layanan penyeberangan KMP Watunapato di wilayah perbatasan Sulawesi Utara.
Besaran tarif bervariasi tergantung jarak lintasan dan jenis kendaraan. Untuk penumpang dewasa, tarif mulai dari Rp55 ribu hingga Rp100 ribu, sementara tarif bayi berkisar Rp8.300 hingga Rp14.500.
Adapun tarif kendaraan dibedakan mulai dari Golongan I hingga Golongan IX, mencakup sepeda, sepeda motor, mobil penumpang, truk, hingga kendaraan berat.
Masyarakat diharapkan mengecek tarif sesuai rute tujuan dan jenis kendaraan sebelum melakukan perjalanan menggunakan KMP Watunapato.
Daftar Tarif Penumpang Penyeberangan KMP Watunapato
Melonguane – Likupang (Munte) | 209 Mil
- Dewasa: Rp100.000
- Bayi: Rp14.500
| Daftar Nama Camat dan Sekcam yang Baru Dilantik Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah |
|
|---|
| Daftar Lengkap Nama 47 Pejabat Pemkab Talaud yang Baru Dilantik Bupati Welly Titah |
|
|---|
| Pasca Unjuk Rasa, Kapolres Talaud Tegaskan Aktivitas Masyarakat Sudah Normal |
|
|---|
| Badai Kalmaegi dan Fung-wong di Filipina Berdampak ke Pulau Miangas Talaud |
|
|---|
| Fakta-Fakta Jalan Utama di Desa Bulude Talaud Putus: Warga Tunggu Bantuan Pemerintah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Daftar-Tarif-Penumpang-dan-Kendaraan-KMP-Watunapato-2026-Rute-Melonguane-Miangas-hingga-Munte.jpg)