Jumat, 15 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

Daftar Tarif Penumpang dan Kendaraan KMP Watunapato 2026: Rute Melonguane-Miangas hingga Munte

KMP Watunapato adalah kapal motor penyeberangan yang melayani transportasi laut antarwilayah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Tribun Manado/PDAP Talaud
HARGA TIKET - Daftar Tarif Penumpang dan Kendaraan KMP Watunapato 2026: Rute Melonguane-Miangas hingga Munte 
Ringkasan Berita:
  • KMP Watunapato melayani transportasi laut antarwilayah di Kepulauan Talaud dengan rute Melonguane–Likupang, Melonguane–Kakarotan, Kakarotan–Karatung, Karatung–Marampit, hingga Marampit–Miangas.
  • Tarif penumpang bervariasi sesuai lintasan, mulai dari Rp55 ribu-Rp100 ribu untuk dewasa dan Rp8.300-Rp14.500 untuk bayi. 
  • Tarif kendaraan juga berlaku berdasarkan Golongan I hingga IX, mengacu pada regulasi resmi, yakni SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 313 Tahun 2022.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut daftar tarif penyeberangan KMP Watunapato untuk sejumlah lintasan di wilayah Kepulauan Talaud

KMP Watunapato adalah kapal motor penyeberangan yang melayani transportasi laut antarwilayah di Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

Tarif yang berlaku mencakup penumpang dewasa dan bayi, serta kendaraan berdasarkan golongan.

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Terbaru dari Manado untuk Periode 15 - 18 Mei 2026

Rute yang dilayani antara lain Melonguane–Likupang (Munte), Melonguane–Kakarotan, Kakarotan–Karatung, Karatung–Marampit, hingga Marampit–Miangas.

Tarif penyeberangan KMP Watunapato ditetapkan berdasarkan regulasi resmi pemerintah daerah dan menyesuaikan lintasan yang dilayani.

Dalam daftar tarif yang berlaku, dasar hukumnya merujuk pada sejumlah keputusan kepala daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Untuk rute Melonguane–Likupang (Munte), tarif mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 313 Tahun 2022.

Sementara tarif lintasan Melonguane–Kakarotan dan Marampit–Miangas ditetapkan berdasarkan SK Bupati Kepulauan Talaud Nomor 252 Tahun 2023.

Adapun tarif rute Kakarotan–Karatung serta Karatung–Marampit mengacu pada SK Bupati Kepulauan Talaud Nomor 252 Tahun 2023.

Penetapan tarif ini mencakup tarif penumpang maupun kendaraan per golongan, sebagai acuan resmi bagi masyarakat yang menggunakan layanan penyeberangan KMP Watunapato di wilayah perbatasan Sulawesi Utara.

Besaran tarif bervariasi tergantung jarak lintasan dan jenis kendaraan. Untuk penumpang dewasa, tarif mulai dari Rp55 ribu hingga Rp100 ribu, sementara tarif bayi berkisar Rp8.300 hingga Rp14.500. 

Adapun tarif kendaraan dibedakan mulai dari Golongan I hingga Golongan IX, mencakup sepeda, sepeda motor, mobil penumpang, truk, hingga kendaraan berat.

Masyarakat diharapkan mengecek tarif sesuai rute tujuan dan jenis kendaraan sebelum melakukan perjalanan menggunakan KMP Watunapato.

Daftar Tarif Penumpang Penyeberangan KMP Watunapato

Melonguane – Likupang (Munte) | 209 Mil

  • Dewasa: Rp100.000
  • Bayi: Rp14.500

Melonguane – Kakarotan | 54,4 Mil

  • Dewasa: Rp66.000
  • Bayi: Rp9.300

Kakarotan – Karatung | 6,7 Mil

  • Dewasa: Rp56.000
  • Bayi: Rp8.300

Karatung – Marampit | 2,1 Mil

  • Dewasa: Rp55.000
  • Bayi: Rp8.300

Marampit – Miangas | 62,1 Mil

  • Dewasa: Rp68.000
  • Bayi: Rp8.300

Daftar Tarif Kendaraan Penyeberangan KMP Watunapato

Berikut daftar tarif angkutan kendaraan KMP Watunapato berdasarkan lintasan dan golongan kendaraan:

Melonguane – Likupang (Munte) | 209 Mil

  • Golongan I: Rp170.090

  • Golongan II: Rp296.700

  • Golongan III: Rp593.400

  • Golongan IV Penumpang: Rp1.700.190

  • Golongan IV Barang: Rp1.606.710

  • Golongan V Penumpang: Rp2.572.135

  • Golongan V Barang: Rp2.420.215

  • Golongan VI Penumpang: Rp4.472.710

  • Golongan VI Barang: Rp4.348.870

  • Golongan VII: Rp5.193.170

  • Golongan VIII: Rp7.859.510

  • Golongan IX: Rp14.680.110

2. Melonguane – Kakarotan | 54,4 Mil

  • Golongan I: Rp113.090

  • Golongan II: Rp194.700

  • Golongan III: Rp387.410

  • Golongan IV Penumpang: Rp1.041.395

  • Golongan IV Barang: Rp1.112.875

  • Golongan V Penumpang: Rp1.571.900

  • Golongan V Barang: Rp1.708.820

  • Golongan VI Penumpang: Rp2.817.555

  • Golongan VI Barang: Rp2.976.395

  • Golongan VII: Rp3.363.855

  • Golongan VIII: Rp5.150.195

  • Golongan IX: Rp9.482.795

3. Kakarotan – Karatung | 6,7 Mil

  • Golongan I: Rp94.090

  • Golongan II: Rp161.700

  • Golongan III: Rp322.410

  • Golongan IV Penumpang: Rp864.199

  • Golongan IV Barang: Rp926.615

  • Golongan V Penumpang: Rp1.302.896

  • Golongan V Barang: Rp1.430.560

  • Golongan VI Penumpang: Rp2.334.807

  • Golongan VI Barang: Rp2.494.135

  • Golongan VII: Rp2.786.767

  • Golongan VIII: Rp4.265.895

  • Golongan IX: Rp7.857.815

4. Karatung – Marampit | 2,1 Mil

  • Golongan I: Rp92.090

  • Golongan II: Rp158.700

  • Golongan III: Rp316.410

  • Golongan IV Penumpang: Rp846.245

  • Golongan IV Barang: Rp531.986

  • Golongan V Penumpang: Rp1.275.655

  • Golongan V Barang: Rp1.403.615

  • Golongan VI Penumpang: Rp2.285.955

  • Golongan VI Barang: Rp2.446.875

  • Golongan VII: Rp2.728.105

  • Golongan VIII: Rp4.176.775

  • Golongan IX: Rp7.696.075

5. Marampit – Miangas | 62,1 Mil

  • Golongan I: Rp113.090

  • Golongan II: Rp197.700

  • Golongan III: Rp395.410

  • Golongan IV Penumpang: Rp1.067.395

  • Golongan IV Barang: Rp131.875

  • Golongan V Penumpang: Rp1.609.900

  • Golongan V Barang: Rp1.720.820

  • Golongan VI Penumpang: Rp2.889.555

  • Golongan VI Barang: Rp2.492.350

  • Golongan VII: Rp3.450.855

  • Golongan VIII: Rp5.286.195

  • Golongan IX: Rp9.737.795

Keterangan Golongan Kendaraan:

Golongan I: Sepeda

Golongan II: Sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong

Golongan III: Sepeda motor lebih dari 500 cc dan kendaraan roda tiga

Golongan IV Penumpang: Mobil penumpang/jeep/sedan/minibus/pick up panjang ≤ 5 meter

Golongan IV Barang: Mobil barang terbuka/tertutup & double cabin panjang ≤ 5 meter

Golongan V Penumpang: Bus kecil 30 kursi, ambulans (panjang 5–7 meter)

Golongan V Barang: Mobil barang truk/tangki (panjang 5–7 meter)

Golongan VI Penumpang: Mobil/bus besar 52 kursi (panjang 7–10 meter)

Golongan VI Barang: Mobil barang truk/tangki (panjang 7–10 meter)

Golongan VII: Tronton/alat berat (panjang 10–12 meter)

Golongan VIII: Tronton/tangki/alat berat (panjang 12–16 meter)

Golongan IX: Kendaraan berat panjang lebih dari 16 meter.

-

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca berita lainnya di: Google News

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved