TAG
Permen Nomor 33 tahun 2021
-
Aturan Baru Pemerintah, Orang Kurang Mampu Gratis Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah tidak akan memungut biaya dalam proses pembuatan sertifikat tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Rabu, 8 Juni 2022