Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Pemerintah, Orang Kurang Mampu Gratis Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Bagi orang yang tidak mampu, pemerintah tidak akan memungut biaya dalam proses pembuatan sertifikat tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Tribun News
Aturan Baru Pemerintah, Orang Kurang Mampu Gratis Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Bagi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hingga kini perihal  biaya masih menjadi pertanyaan masyarakat ketika hendak mengurus sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebab, ada yang menganggap bahwa program PTSL tidak dikenakan biaya alias gratis. Sementara yang lainnya menilai masih ada biaya perlu dibayarkan.

Banyak alasan yang membuat masyarakat enggan mengurusi sertifikat atau tanah milik mereka.

Salah satunya adalah soal biaya.

Baca juga: Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sampaikan Pesan dan Harapan di Peringatan HUT ke 61 Bank SulutGo

Namun ternyata bagi orang yang tidak mampu, pemerintah tidak akan memungut biaya dalam proses pembuatan sertifikat tanah di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/KBPN) Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa PPAT.

Dalam Pasal 2 Permen ATR/KBPN Nomor 33 tahun 2021 dikatakan PPAT atau PPAT Sementara wajib memberikan jasa pembuatan akta tanpa memungut biaya kepada orang yang tidak mampu.

Untuk mengantisipasi penipuan, maka mereka yang termasuk golongan tidak mampu harus membawa Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang saat ingin mengurus akta tanah.

Bila dalam prakteknya, PPAT terbukti memungut uang jasa dari seseorang yang tidak mampu maka mereka akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Sementara itu, bagi mereka yang dikategorikan sebagai golongan orang mampu, harus membayar sejumlah uang jasa kepada PPAT.

Besar uang jasa sangat ditentukan oleh harga transaksi tanah. Ketentuan pembayaran pun telah diatur dalam Pasal 1 Permen ATR/KBPN Nomor 33 tahun 2021.

Bila harga transaksi yang tercatat dalam akta tanah kurang dari atau sampai dengan Rp 500 juta, maka uang jasa yang harus dibayar adalah sebesar 1 persen.

Sedangkan jika harga transaksinya lebih dari Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar, maka uang jasanya paling banyak sebesar 0,75 persen.

Untuk harga transaksi tanah yang lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp 2,5 miliar, besar uang jasa yang diterima PPAT adalah sebesar 0,5 persen.

Jika nilai transaksi tanah yang dibeli lebih dari 2,5 miliar maka besar uang jasa yang harus dibayarkan oleh pemohon akta ke PPAT paling banyak sebesar 0,25 persen dari harga tersebut. 

PPAT sendiri merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved