TAG
Mantan Ketua Umum PPP
-
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Dikenal Bukan Sosok Sembarangan, Lahir Keluarga Terhormat
Mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan
Senin, 20 Januari 2020 -
Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Menerima Suap Rp 325 Juta
Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.
Senin, 20 Januari 2020