Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Romahurmuziy Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Menerima Suap Rp 325 Juta

Pada saat membacakan amar putusan, hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.

Editor: Aldi Ponge
IRWAN RISMAWAN/TRIBUNNEWS.COM
Sidang pembacaan dakwaan M Romahurmuziy kasus suap pengisian jabatan di Kemenag.1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Halkim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memberi vonis  pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romahurmuziy di ruang sidang , Senin (6/1/2020).

Hakim ketua, Fahzal Hendri meminta kepada Romahurmuziy untuk berdiri dari kursi terdakwa.

"Mengadili. Saudara berdiri. Satu menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana tiga bulan kurungan,” kata Fahzal saat membacakan putusan.

Romahurmuziy divonis bersalah karena telah menerima suap dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik M Muafaq Wirahadi.

Suap itu diberikan terkait pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Romahurmuziy menerima suap Rp325 juta, masing-masing senilai Rp 255 Juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq Wirahadi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang pada agenda pembacaan tuntutan, jaksa Wawan Yunarwanto menuntut Romi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang sebesar Rp46,4 juta.

Jaksa menuntut pencabutan hak politik Romi selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

"Semula (dituntut,-red) 4 tahun. Dengan berbagai pertimbangan hukum, kalau perbuatan (suap,-red) kami setuju. Kalau masalah penjatuhan hukuman, kami tidak setuju," kata Fahzal.

Jalani sidang putusan

Romahurmuziy, terdakwa kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), menjalani sidang pembacaan putusan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2020).

Penasihat Hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengaku optimistis kliennya dapat divonis bebas dari majelis hakim.

"Kami mengharapkan (Romahurmuziy,-red) diputus bebas dari segala dakwaan," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, pada Senin (20/1/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved