Sabtu, 13 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Sulut

Butuh 1 Tahun, Pansus DPRD Sulut Tuntaskan Pembahasan Ranperda RTRW

DPRD Sulut menuntaskan proses panjang pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sulut.

Tayang:
Tribun Manado/Handout
PANSUS - Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter didampingi Ketua Pansus, Henry Walukow menyerahkan draf final Ranperda RTRW kepada Sekprov Sulut Tahlis Gallang usai pembahasan akhir, Selasa 9 Juni 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter yang didampingi Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Cindy Wurangian dan Royke Roring. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Sulawesi Utara (Sulut) menuntaskan proses panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Ranperda RTRW) Provinsi Sulut.

Pansus RTRW DPRD Sulawesi Utara bersama Pemprov Sulut selesai membahas hasil evaluasi ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pembahasan pihak legislatif dan eksekutif ini berlangsung di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulawesi Utara, Selasa 9 Juni 2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter yang didampingi Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Cindy Wurangian dan Royke Roring.

Sementara jajaran Pemprov Sulawesi Utara dipimpin Sekprov Tahlis Gallang.

Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter didampingi Ketua Pansus, Henry Walukow
PANSUS - Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter didampingi Ketua Pansus, Henry Walukow menyerahkan draf final Ranperda RTRW kepada Sekprov Sulut Tahlis Gallang usai pembahasan akhir, Selasa 9 Juni 2026. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulut Royke Anter yang didampingi Ketua Pansus Ranperda RTRW Henry Walukow, Cindy Wurangian dan Royke Roring.

Ketua Pansus RTRW, Henry Walukow mengungkapkan, pembahasan ranperda ini butuh waktu sekitar satu tahun. 

"Kami memberikan apresiasi kepada semua pihak sehingga dokumen strategis ini bisa selesai dibahas dan siap disahkan," ujar politisi Partai Demokrat ini. 

Setelah selesai dibahas, kata Walukow, tahapan selanjutnya ialah pengiriman kembali dokumen Ranperda RTRW kepada pemerintah pusat untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Perda RTRW

Dokumen RTRW nantinya menjadi acuan utama penataan ruang dan wilayah.

RTRW menjadi panduan bagi aktivitas pemerintah, investasi, kegiatan usaha dan masyarakat terkait zonasi dan peruntukan kawasan. 

Selain itu, RTRW memuat sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang.

Terkait poin ini, politisi asal Minahasa Utara ini berharap nantinya pemerintah provinsi melakukan pengawasan terkait penerapan aturan. 

"Kami berharap Perda RTRW nanti tidak hanya menjadi arsip. Penerapannya perlu diawasi, ketika ada pelanggaran, sanksi diterapkan," ujarnya lagi.

(TribunManado.co.id/Ndo)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved