Breaking News
Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Identitas dan Peran Terduga Pelaku Penimbunan BBM Subsidi yang Diamankan Pomdam XIII Merdeka

Pengungkapan bermula dari adanya antrean panjang di sejumlah SPBU serta informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. 

Tayang:
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Gryfid Talumedun
Dok Pangdam XIII/Merdeka
PENGUNGKAPAN - Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka berhasil membongkar kasus penimbunan BBM) subsidi jenis solar, di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 18.20 Wita. Berikut identitas para terduga pelaku. 

Ringkasan Berita:
  • Pomdam XIII/Merdeka mengamankan 4 warga sipil terkait dugaan penimbunan 4,7 ton BBM subsidi jenis solar di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Minahasa Utara.
  • Pengungkapan kasus bermula dari antrean panjang di SPBU dan laporan masyarakat.
  • Keempat terduga pelaku telah diserahkan ke Polda Sulawesi Utara untuk proses hukum lanjutan, sementara Kodam menegaskan akan terus mengawasi distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka berhasil mengamankan 4 orang terduga pelaku penimbunan sekitar 4,7 ton bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Penimbunan ini terjadi di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Pengungkapan bermula dari adanya antrean panjang di sejumlah SPBU serta informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. 

Kapendam Kolonel Kav Sofyan mengatakan pengungkapan ini seusai instruksi Danpomdam XIII/ Merdeka Kolonel Cpm Novem J Rajagukguk, S.H., M.Th., memerintahkan Kasigakkum Pomdam XIII/Merdeka Mayor Cpm I Nyoman Riarsa bersama 14 personel, pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 18.20 Wita.

Baca juga: Pomdam XIII/Merdeka Bongkar Kasus Penimbunan BBM Subsidi Solar, Penegakan Diserahkan ke Polda Sulut

Di lokasi personel ikut mengamankan pemilik gudang penimbunan BBM ilegal ini berinisial DHW.

Selain itu tim ikut mengamankan RF sebagai penjaga gudang, serta TG dan SW sebagai pekerja.

“Keempat warga sipil tersebut diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara dan diterima langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulut Kombes Pol FX. Winardi Prabowo, S.I.K., M.H., pada Selasa, 12 Mei 2026 pukul 11.30 Wita.

Menurutnya proses penegakan hukum akan berjalan di Polda Sulut.

“proses hukum lebih lanjut di Polda Sulut,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi Militer Kodam (Pomdam) XIII/Merdeka berhasil membongkar kasus penimbunan BBM) subsidi jenis solar, di Jalan Kabima, Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 18.20 Wita, 

Dalam kasus ini sekitar 4,7 ton bahan bakar solar yang diduga disalahgunakan oleh oknum masyarakat berhasil diamankan.

Pengungkapan bermula dari adanya antrean panjang di sejumlah SPBU serta informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 11 Mei 2026 pukul 18.20 Wita.

Danpomdam XIII/ Merdeka Kolonel Cpm Novem J Rajagukguk, S.H., M.Th., memerintahkan Kasigakkum Pomdam XIII/Merdeka Mayor Cpm I Nyoman Riarsa bersama 14 personel mendatangi lokasi yang diduga menjadi gudang penimbunan jenis solar milik seorang warga berinisial DHW di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan sekitar 4,7 ton BBM subsidi jenis solar.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved