Sabtu, 9 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

JKN di Sulut

Sulawesi Utara di Ambang UHC Prioritas, Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional 99,6 Persen

Sulawesi Utara berada di ambang Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.

Tayang:
Tribun Manado/Fernando_Lumowa
JKN - Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Utara, Dr Rima Lolong dalam sosialisasi JKN di Manado, Kamis 7 Mei 2026. Sulut berada di ambang Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta.  

Ringkasan Berita:
  • Sulut berada di ambang Universal Health Coverage
  • Cakupan kepesertaan JKN Sulut mencapai 2.644.723 jiwa
  • Sulawesi Utara belum berstatus UHC Prioriras

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sulawesi Utara (Sulut) berada di ambang Universal Health Coverage (UHC) atau jaminan kesehatan semesta. 

Berdasar data Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Sulawesi Utara per 1 April 2026 mencapai 2.644.723 jiwa.

"Jumlah itu, 99,61 persen dari total penduduk," kata Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Utara, Dr Rima Lolong dalam sosialisasi JKN bagi pensiunan dan warakawuri di Manado, pada Kamis 7 Mei 2026.

Meskipun demikian, kata Dokter Rima, tingkat keaktifan baru di angka 78,6 persen dari total peserta.

"Ada tantanga, bagaimana kepesertaan melindungi memberi proteksi aktif saat dibutuhkan," kata Rima.

Apa soalnya?

Sulawesi Utara belum berstatus UHC Prioriras.

Untuk mencapai UHC prioritas, sesuai Perpres RI nomor 12 tahun 2025, tingkat keaktifan peserta JKN harus di atas 80 persen.

Artinya Sulawesi Utara tinggal sedikit lagi UHC

Rima mengungkapkan, target itu harus dipenuhi sebelum 1 Juni 2026.

Sebagai catatan, masih terdapat delapan kabupaten kota yang belum UHC dengan tingkat keaktifan peserta di bawah target.

Delapan daerah itu, Manado; Bolmong; Bolmut; Minahasa; Minsel; Mitra; Kotamobagu dan Tomohon.

"Masih dibutuhkan sedikitnya 127.958 peserta aktif," katanya lagi. 

Lalu apa manfaat status UHC Prioritas?

Masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, berobat hanya dengan menunjukkan KTP (NIK) tanpa dilihat status kepesertaannya aktif atau tidak. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved