LPG 3 Kg di Manado
Hiswana Migas Minta Masyarakat Proaktif, Sama-sama Awasi Penyaluran LPG 3 Kilogram
Masyarakat diharapkan membeli LPG di pangkalan resmi dan menggunakan sesuai peruntukan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Frandi Piring
Ringkasan Berita:
- Sidak LPG oleh Pemkot Manado, Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas di Kota Manado beberapa waktu lalu jelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
- Hiswana Migas mengimbau masyarakat turut mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 Kg.
- Masyarakat diharapkan membeli LPG di pangkalan resmi dan menggunakan sesuai peruntukan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hiswana Migas (Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi) Sulawesi Utara mengimbau masyarakat turut mengawasi distribusi dan penyaluran LPG 3 Kg.
Ketua DPD V Hiswana Migas Manado, Sonny Bongkriwan mengatakan, pihaknya bersama Pertamina, pemerintah serta otoritas terkait tetap melakukan pengawasa terhadap penyaluran LPG 3 Kg.
Ia mengatakan, peran masyarakat penting dalam menjaga kelancaran distribusi LPG 3 Kg.
Masyarakat diharapkan membeli LPG di pangkalan resmi dan menggunakan sesuai peruntukan.
"Selain itu, kiranya berpartisipasi aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan di lapangan,” kata Sonny kepada Tribunmanado.co.id, Jumat 27 Maret 2026.
Apabila masyarakat menemukan kendala layanan atau indikasi pelanggaran, dapat menyampaikan laporan melalui Contact Center ESDM 136 atau Pertamina Call Center (PCC) 135 sebagai saluran resmi pengaduan.
Dijelaskan, LPG 3 kg merupakan produk subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penggunaannya perlu dijaga bersama agar distribusi tetap tepat sasaran.
Hiswana Migas Manado mengimbau masyarakat untuk membeli LPG sesuai kebutuhan dan tidak melakukan pembelian berlebih.
Masyarakat yang mampu juga didorong untuk menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas agar ketersediaan LPG 3 kg dapat lebih difokuskan bagi kelompok yang membutuhkan.
Terkait itu, disebutkan bahwa ada sejumlah sektor usaha yang dilarang menggukana LPG 3 Kg sebagaimana berdasarkan SE Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.
Usaha-usaha dimaksud, yakni Restoran, Hotel, Usaha binatu/laundry, Butik, Peternakan skala besar, Usaha pertanian, Usaha tani tembakau, Usaha jasa las, dan lain-lain sejenisnya.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lakukan Penguatan Pasokan LPG 3 Kg di Sulawesi Utara
(TribunManado.co.id/Ndo)
